DAERAHNEWSPOLITIK

Laporkan!! Apabila Ditemukan Pelanggaran Dalam Pilkada Bangka Barat

BANGKA BARAT, JOURNALARTA.Com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 November 2024. Masyarakat akan menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin di daerahnya baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Di Kabupaten Bangka Barat, ada 3 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Adapun ketiga paslon itu yakni nomor urut 01 (H. Sukirman-Bong Ming Ming), nomor urut 02 (Markus-Yus Derahman), dan nomor urut 03 (Mansah-Dwi Aryani).

Saat ini, ketiga paslon bersama timses serta Parpol pengusung sedang melakukan kampanye politik untuk menarik simpati masyarakat dengan menyampaikan visi misi serta program-program unggulan yang akan dilakukan apabila terpilih nanti. Bahkan pada Jum’at malam (25/10/2024), para paslon baru saja mengikuti debat publik pertama yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat sebagai bagian dari rangkaian Pilkada 2024.

Pelanggaran Dalam Pemilu

Namun terlepas dari hal itu, dalam Pilkada tak lepas dari unsur pelanggaran dan kecurangan baik dilakukan oleh paslon itu sendiri secara langsung, maupun melalui utusan-utusannya, atau bahkan dengan cara-cara culas lainnya yang bertujuan untuk menjatuhkan paslon lain agar suara masyarakat dalam pencoblosan nanti diberikan kepadanya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Senin (22/10/2024) di Kecamatan Parit 3, ditemukan adanya dugaan upaya untuk melakukan praktik politik uang (Money Politik) yang diduga dilakukan oleh salah satu paslon kandidat peserta Pilkada Bangka Barat yang dengan sengaja mengutus perwakilannya untuk menyusup ke beberapa titik tertentu yang dianggap punya potensi untuk dipengaruhi. Dengan mendatangi tiap-tiap rumah warga, utusan itu memasukan nama-nama warga ke dalam daftar dengan janji akan memberikan imbalan berupa uang apabila warga tersebut bersedia memberikan suaranya saat pencoblosan nanti.

Peran Bawaslu Dalam Pemilu

Untuk mengantisipasi munculnya potensi-potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024 di sejumlah daerah, sejumlah strategi harus diterapkan Penyelenggara dan Pengawas Pemilu. Partisipasi masyarakat harus ditingkatkan untuk turut andil mengawasi jalannya setiap tahapan Pilkada.

Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu di antaranya pelanggaran etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu yang berasal dari temuan atau laporan.

Dilansir dari laman Bawaslu, selain pelanggaran pemilu dari hasil temuan oleh KPU, masyarakat yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, hingga pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu luar negeri, dan Pengawas TPS dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.

Syarat Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan secara tertulis dengan memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu ini disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Kemudian, untuk dapat melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu yang memenuhi syarat, pelapor harus memenuhi dua syarat untuk dapat melakukan pelaporan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Dua syarat tersebut yaitu syarat formal dan syarat materil.

Syarat formal terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan.

Syarat materil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Untuk memudahkan masyarakat, Bawaslu membuat laman SigapLapor yang bisa digunakan untuk pelaporan via online dan diakses melalui link https://sigaplapor.bawaslu.go.id/. Laman ini resmi karena tertuang dalam Perbawaslu RI No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dalam Pasal 12.

Cara Penyampaian Laporan

Adapun cara penyampaian pelaporan sebagai berikut :

  1. Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian laporan

  2. Pelapor menyampaikan laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik (Surel) Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor

  3. Pelapor menyerahkan bukti penyampaian laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 hari setelah Pelapor menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Untuk mengawasi jalannya Pilkada yang baik, masyarakat perlu turut serta waspada, aktif partisipatif, dan mengawasi pelaksanaan pemilu untuk keberlangsungan Pilkada yang baik, sehingga masyarakat penting mengetahui tata cara melaporkan pelanggaran pemilu di Pilkada Serentak 2024 jika terjadi dugaan pelanggaran.(Red)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar