PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Dalam upaya memperkuat deteksi dini dan mencegah peredaran gelap narkotika, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan razia gabungan pada malam Minggu, 27 Oktober 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel).
Razia yang melibatkan berbagai instansi ini, di antaranya Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Badan Narkotika Nasional (BNN) Babel, serta Direktorat Narkoba Polda Babel, dimulai dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kunrat Kasmiri.
Dalam sambutannya, Kunrat mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan untuk menjauhi narkoba dalam rangka menjaga integritas dan keselamatan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam razia ini. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penggeledahan, namun tetap mengedepankan ketelitian.
“Kegiatan ini harus dilakukan secara humanis, tapi tetap teliti dan cermat tegas Maman. Beruntung, razia kali ini berjalan lancar tanpa menemukan barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan di dalam lapas,” ujarnya.
Razia ini menargetkan dua blok hunian, yaitu Blok Hunian Diponegoro atas dan bawah yang dibagi menjadi lima tim. Setiap tim merupakan gabungan petugas dari Kepolisian, BNN, dan petugas pemasyarakatan.
Pendekatan yang diambil adalah menjaga unsur kemanusiaan dan ketertiban, sehingga setiap tindakan dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan kenyamanan narapidana selama proses berlangsung.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman dan terkendali. Tidak ada barang-barang terlarang yang ditemukan di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” ujar Maman.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan tidak hanya efektif, tetapi juga berorientasi pada penciptaan lingkungan yang aman bagi semua penghuni. Razia ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi di lapas.
Dengan terjaganya kondisi tersebut, diharapkan akan tercipta suasana yang kondusif, baik bagi narapidana maupun petugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergitas yang dibangun antara Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan aparat penegak hukum lainnya, untuk mendukung penciptaan Lapas yang bebas dari narkoba, pungutan liar, dan barang terlarang lainnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian serius. Keberadaan narkoba di dalam lapas dapat menciptakan ketidakamanan yang berpotensi memengaruhi integritas dan disiplin.
Oleh karena itu, upaya deteksi dini melalui razia semacam ini menjadi sangat penting untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang lebih baik bagi semua pihak.
Razia gabungan ini tidak hanya sekadar pemeriksaan fisik, tetapi juga merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dengan hasil yang memuaskan dari razia ini, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala, sebagai langkah preventif dalam melawan peredaran narkoba di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Kegiatan ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintah dan penegak hukum dalam menjalankan program P4GN.
Diharapkan, melalui sinergitas ini, Lapas Narkotika Pangkalpinang dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya dalam menerapkan program serupa, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat lebih efektif dan terukur.
Dengan semangat dan kerjasama yang solid, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berkomitmen untuk terus berupaya menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan, demi terwujudnya masyarakat yang bebas dari narkoba. (KBO Babel).
1 Komentar