MALUKU, JOURNALARTA.Com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku sebagai tersangka perkara korupsi pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru yang merugikan negara Rp1 miliar lebih, Senin (28/10/2024) pukul 20.20 WIT.
Mengutip laman resmi Kejagung pada Selasa (29/10/2024), kasus ini bermula dari alokasi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp14,7 miliar dialokasikan untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Buru yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku. Namun menurut hasil pemeriksaan ahli, ditemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp1.023.870.488,52 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Setelah melakukan pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2024. Penahanan terhadap tersangka AM dan MS didampingi oleh kuasa hukumnya.
Untuk mengantisipasi potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau upaya pengulangan tindak pidana, pihak kejati memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai dakwaan primair. Subsidiair, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.