NTT, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Milikhoir Haekase sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,1 miliar pada Senin, 28 Oktober 2024.
Mengutip laman resmi Kejagung, Milikhoir Haekase merupakan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten (TTU) periode 2014-2019. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nainaban Tahun Anggaran 2017–2019 senilai Rp.1.130.022.343,28.
Penetapan Milikhoir Haekase sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu selama 20 hari terhitung sejak 28 Oktober 2024.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ; Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-1487/N.3.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.