DAERAHKRIMINALNEWS

Buronan Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Batam Berhasil Diamankan Jaksa di Lampung

KEPRI, JOURNALARTA.Com – Buronan kasus pencabulan anak dibawah umur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Batam berinisial MEW berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelejen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dirumahnya di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kamis 31 Oktober 2024.

Kepala Kejati Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Yusnar Yusuf mengatakan saat diamankan terpidana MEW bersikap kooperatif.

“Saat diamankan di rumahnya pada Kampung Karangan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip, Jum’at (1/11/2024).

Pencabulan Anak Bawah Umur di Batam
Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur dirumahnya di Lampung, Kamis (31/10/2024).(Foto : Dok. Kejati Kepri)

Yusnar menyebut, MEW merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur disalah satu yayasan di kota Batam yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila (cabul) pada anak dibawah umur sebagaimana pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Yusnar menerangkan, atas perbuatannya MEW divonis 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun karena terdakwa mengajukan upaya kasasi hingga sempat keluar dari tahanan karena masa penahannya telah habis. Selanjutnya, Kejari Batam menetapkan terdakwa masuk ke dalam DPO.

“Dan setelah vonisnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, hingga Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Batam melakukan pencarian hingga menangkap pelaku,” terangnya.

“Terpidana telah dibawa ke Batam dan diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam untuk dieksekusi ke Lapas Batam guna menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut disampikan Yusnar, Kajati juga menekankan program Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi.

“Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar