PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang. Ketiga Raperda itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama dalam Rapat Paripurna Ke-IV masa persidangan I tahun 2024 DPRD kota Pangkalpinang di ruang sidang paripurna, Senin (4/11/2024).
Budi Utama menyampaikan, Raperda tentang bangunan gedung akan diarahkan untuk mengatur aktivitas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
“Dengan adanya raperda ini diharapkan pemkot mempunyai pedoman dalam pengaturan bangunan gedung yang aman, fungsional dan sesuai dengan lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kemudian Raperda pengelolaan air limbah domestik, Budi mengatakan setiap orang berkewajiban untuk mengelola air limbah yang dihasilkan melalui Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) setempat hingga membayar retribusi daerah bagi yang menerima pelayanan sistem terpusat, dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.
Sedangkan Raperda lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, dikatakan Budi dibentuk untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas penerimaan lain-lain PAD yang sah, Wali Kota mengatur dan menyelenggarakan pengendalian internal.
“Mudah-mudahan raperda ini bisa jadi perda yang dibentuk pansus oleh masing-masing anggota DPRD. Ketiga raperda ini secara teknis OPD sudah siap yang penting sesuai dengan SOP dan aturannya,” kata Budi.(*)
Sumber: Diskominfo Pangkalpinang
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.