JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara putranya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penetapan status tersangka kepada MW dilakukan usai digelar pemeriksaan secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin, 4 November 2024.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H mengatakan, MW bersama oknum pengacara LR yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ronald Tannur mengakui telah memberikan uang senilai total Rp 3,5 miliar untuk biaya proses pengurusan perkara oleh tiga orang hakim di pengadilan tersebut.
Ia menjelaskan, pertemuan MW dengan oknum pengacara LR bermula ketika ibu Ronald Tannur itu meminta kesediaan LR menjadi penasihat hukum dari Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
“Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, dikutip, Senin, (4/11/2024).
Abdul Qohar menuturkan, pertemuan kedua berlangsung pada 5 Oktober 2023, ketika LR dan MW untuk membicarakan peristiwa yang telah dialami Ronald Tannur. Selanjutnya, keduanya kembali bertemu pada 6 Oktober 2023 di kantor pengacara LR di Jalan Kendarisari Raya, Surabaya, Jatim.
Dalam pertemuan kali ini, LR menyampaikan perihal biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perkara Ronald Tannur serta langkah-langkah yang akan ditempuh. Usai pertemuan itu, LR meminta kepada tersangka ZR yang merupakan oknum pejabat Mahkamah Agung, dikenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R.
“Perkenalan itu dimaksudkan agar LR bisa memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” tuturnya.
Lebih lanjut disampikan Dirdik JAM Pidsus, terkait biaya pengurusan perkara, LR bersepakat dengan tersangka MW bahwa seluruhnya akan ditanggung oleh ibu Ronald Tannur. Begitu pula biaya pengurusan yang telah dikeluarkan oknum pengacara LR akan dikembalikan di kemudian hari.
“Di setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada tersangka MW serta LR meyakinkan kepada tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Abdul Qohar menambahkan, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai keluarnya putusan PN Surabaya, tersangka MW mengaku telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada LR selaku penasihat hukum yang diberikan secara bertahap.
Sementara LR menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai keluarnya putusan PN Surabaya senilai Rp2 miliar.
“Sehingga total biaya pengurusan perkara Ronald Tannur yang sudah dikeluarkan MW dan LR seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar,” imbuhnya.
“Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” pungkasnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.