JOURNAL-XKRIMINALNEWS

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim

JAKARTA, JOURNALARTA.Com –  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan MW, ibunda terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara putranya dalam kasus pembunuhan Dini Sera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penetapan status tersangka kepada MW dilakukan usai digelar pemeriksaan secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Senin, 4 November 2024.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H mengatakan, MW bersama oknum pengacara LR yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ronald Tannur mengakui telah memberikan uang senilai total Rp 3,5 miliar untuk biaya proses pengurusan perkara oleh tiga orang hakim di pengadilan tersebut.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, dikutip, Senin (4/11/2024).

Lebih lanjut disampaikan Abdul Qohar, Penetapan status tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. Sedangkan Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-54/f.2/fd.2/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024.

“Dengan status tersangka tersebut, Kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka MW berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024. Tersangka MW ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

What's your reaction?

Related Posts

PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?

JAKARTA, JOURNALARTA.COM - Universitas Paramadina bekerja sama dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?”. Diskusi publik ini…

1 of 1,043

1 Komentar

Beri Komentar Anda