BANTEN, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) cabang Kota Tangerang kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016.
Dua dari tiga yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 November 2024 merupakan pegawai Bank BJB cabang kota Tangerang berinisial EBY selaku Relationship Officer, dan DAS selaku Manajer Komersial. Sedangkan tersangka satunya dari pihak swasta berinisial J.
“Sebelumnya pada 31 Oktober 2024, Kejati juga telah menahan Direktur PT KMA berinisial SNZ,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keteranganya, dikutip, Kamis (7/11/2024).
Rangga menjelaskan, kasus ini bermula pada 2016 saat J bersepakat dengan SNZ untuk melaksanakan pekerjaan proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ.
“Atas kesepakatan antara tersangka J dengan tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Rangga, pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank BJB cabang Kota Tangerang. Ia mengajukan plafon kredit sebesar Rp5 miliar. Saat pemberian kredit itu terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat bank.
Penyimpangan yang pertama yaitu surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank. EBY juga melakukan verifikasi dokumen yang benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengaju.
Pada saat penandatanganan pengajuan, pihak debitur atau peminjam semestinya menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitur bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.
“Ternyata (pembayaran) dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” terang Rangga.
Rangga menambahkan, SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umrah yang dibiayai oleh J. Akibat ulah mereka, Bank BJB cabang Kota Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar.
Saat ini DAS sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah ditahan dalam perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J baru akan dilakukan penangkapan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Penkum.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.