JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara periode 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan 4 orang saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) inisial SW, Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kemenhub inisial SS, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kemenhub inisial AH, dan PPK kegiatan Perencanaan DED–BL Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi inisial MC.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip, Jumat (8/11/2024).
Harli menambahkan, adapun keempat orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016-2017
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Prasetyo Boeditjahjono ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024 yang lalu. Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Prasetyo Boeditjahjono telah menerima fee sebesar Rp2,6 miliar.
“Prasetyo diduga memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Sumbagut 2016-2017, untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket. Ia juga meminta kepada kuasa anggaran NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender lelang,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp1,1 triliun. Kejagung juga sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada Prasetyo Boeditjahjono dan saksi-saksi lainnya.
Atas perbuatannya, Prasetyo Boeditjahjono disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.