ADVETORIALDAERAHNEWS

Pj Wali Kota Pangkalpinang Beri Tanggapan Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait 3 Raperda

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang ke-V masa persidangan I tahun 2024 di ruang sidang setempat, Senin (11/11/2024).

Adapun ketiga Raperda kota Pangkalpinang yang disampaikan Budi Utama beberapa waktu lalu diantaranya tentang Bangunan Gedung, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Berdasarkan pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait Raperda Bangunan Gedung menekankan perlunya sosialisasi setelah raperda disahkan. Budi memaparkan bahwa pemerintah kota (Pemkot) akan segera melakukan sosialisasi kepada perangkat kelurahan termasuk RT dan RW. Selain itu, ia juga akan melakukan peningkatan terkait pengawasan penyelenggaraan PBG melalui OSS dengan PTSP sebagai koordinator.

Terkait standart teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan sekitar, maka akan ditingkatkan peran tim profesi ahli dalam rekomendasi teknis PBG serta pemberlakuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Resiko.

Kedua terkait Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Budi menyampaikan setelah Perda disahkan Pemkot Pangkalpinang akan segera mengadakan program penyedotan lumpur tinja terjadwal, melakukan optimalisasi sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, hingga sub-sistem pengolahan lumpur tinja pada SPALD-S dan SPALD-T melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Selain itu pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan dua cara berupa sanksi adminitrasi dan sanksi pidana, persyaratan teknis air limbah yang aman meliputi tangki septik dengan resapan, biofilter dan unit pengolahan setempat air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan dan monitoring juga dapat dilaksanakan dengan melaksanakan evaluasi jumlah capaian akses aman sanitasi dan akses layak sanitasi, juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memungkinkan akan ada bantuan pembangunan oleh pemerintah untuk tangki septik akses aman,” ujar Budi.

Terkait pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar mengenai raperda tentang lain-lain PAD yang sah, Budi mengatakan bahwa mekanisme penerimaan pendapatan lain-lain PAD yang sah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan terkait pengoptimalan lain-lain PAD yang sah, ia menyebut perlu dilakukan oleh daerah karena tidak mempengaruhi langsung/membebani kehidupan masyarakat.

“Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah ditujukan untuk mengakselerasi peningkatan pendapatan asli daerah agar dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab,” jelasnya.

Kemudian menanggapi pertanyaan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Budi memaparkan beberapa startegi diantaranya mengenai persyaratan teknis air limbah yang aman meliputi tangki septik dengan resapan, biofilter dan unit pengolahan setempat air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah kota akan melakukan optimalisasi sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja pada SPALD-S dan SPALD-T melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT),” tuturnya.

Budi juga menambahkan bahwa terkait dengan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan untuk percepatan penyelenggaraan PBG akan dibentuk tim pendampingan pengurusan yang melibatkan OPD terkait sehingga diharapkan praktik percaloan dan biaya ekonomi tinggi dapat dihilangkan.

Ia juga memaparkan mengenai pandangan Fraksi Partai Gabungan yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengenai Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, disampaikan bahwa Dampak Air Limbah Domestik di Kota Pangkal Pinang dapat membawa dampak negatif salah satunya stunting.

“Stunting tidak semata-mata akibat kurang gizi, tapi juga karena air minum dan makanan yang dikonsumsi tercemar bakteri jahat akibat dari kondisi lingkungan dan sanitasi yang buruk atau tidak sehat,” ujarnya.

Selanjutnya terkait pembiayaan penyelenggaraan atau pembangunan tangki septik sesuai dengan persyaratan teknis (bantuan pemerintah dalam Pembangunan tangki septik), hal tersebut juga selaras dengan harapan pemenuhan target standar pelayanan minimal yang diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Di akhir paparan, Budi mengapresiasi fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pemandangan umum yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa. Dalam pemandangan umum tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap ke-3 (tiga) Raperda yang diajukan ini untuk selanjutnya dibahas pada rapat panitia susunan di DPRD Kota Pangkalpinang.(*)

 

 

 

 

Sumber : Diskominfo Pangkalpinang 

Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar