JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Selasa (19/11/2024).
Keempat saksi yang diperiksa tersebut seluruhnya pernah menduduki jabatan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) antara tahun 2015-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan keempat saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka PB.
Empat orang saksi yang diperiksa adalah AHM selaku Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016-2017 dan ZUL selaku Direktur Prasarana pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017.
Dua saksi lainnya adalah LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015-2017.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (19/11).
Awal Mula Perkara
Diketahui, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan pada tahun 2017-2023 melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp 1,3 triliun bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaan Pembangunan, tersangka PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket. PB juga meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran berinisial NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.
Kemudian Ketua POKJA Pengadaan yaitu terdakwa Rieki Meidi Yuwana atas permintaan NSS melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.
Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
Akibat keputusan tersebut, jalur kereta api Besitang – Langsa mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa berfungsi. Diketahui dalam proyek tersebut tersangka PB mendapatkan fee melalui PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar, dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
Akibat perbuatan PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.