JOURNAL-XKRIMINALNEWS

Kejagung Periksa 11 Saksi Korupsi Impor Gula, Ada Staf Khusus Menteri dan Dirjen Perdagangan

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016. Yang terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 11 orang saksi pada Rabu (20/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan adapun kesebelas orang saksi yang diperiksa yaitu :

  1. DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan.

  2. SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015 – 2016.

  3. SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama.

  4. EW selaku Manager Accounting PT Makassar.

  5. FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.

  6. VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.

  7. SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

  8. EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.

  9. SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari sampai 3 Maret 2016.

  10. RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014 – 2016.

  11. APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

Kesebelas orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas tersangka Thomas Lembong (TTL).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu malam.

Seperti diketahui, Kejagung RI sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Thomas Lembong selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015 – 2016, dan tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.(*)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar