DAERAHNEWS

Ketum Ormas BMPBB Minta Para Pelaku Usaha Lebih Utamakan Pekerjaan Warga Sekitar

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB) merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terbentuk pada tanggal 30 Juli 2021 dengan Akta Notaris Nomor: 15/28/06/2021 dan SK Menkumham No. AHU-00009170/AH/01/07/2021 bertujuan sebagai Rumah Besar Bagi Putra Dan Putri Daerah untuk berkarya sesuai kearifan lokal sekaligus sebagai sosial kontrol masyarakat dalam turut serta mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Bangka Belitung.

Deki Kurniawan, Ketum Ormas BMPBB berharap keberadaan para pelaku usaha dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Babel. Menurutnya wirausaha tidak hanya meningkatkan kesejahteraan hidup bagi pegawai serta keluarganya. Namun, juga dapat memberi pengaruh positif terhadap lingkungan masyarakat sekitar dan Menjadi penyalur aspirasi, pemberdayaan serta pemenuhan pelayanan sosial bagi masyarakat.

“Semoga kehadiran para pelaku usaha dan perusahaan baru ini dapat memberikan warna, manfaat serta kontribusi positif bagi masyarakat sekitarnya termasuk lebih mengutamakan karyawan,penjaga malam atau penjaga parkir dari masyarakat sekitar sini aja dulu” harap Deki kepada media, Selasa (26/11/2024).

Bung Deki, demikian sapaan akrabnya menyebut seorang wirausaha harus mampu mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha, punya kreativitas, serta memiliki keterampilan untuk menghasilkan atau menambah nilai barang atau jasa yang dihasilkannya.

Dikutip dari buku Kewirausahaan: Teori dan Contoh-Contoh Rencana Bisnis (2021) karya Asnawati, wirausaha merupakan salah satu pelaku utama untuk membangun perekonomian sebuah bangsa ke arah yang lebih baik.

Alasannya mayoritas wirausaha memiliki inovasi, kreativitas, serta keterampilan untuk memproduksi barang atau jasa dari sumber daya yang dimilikinya. Kewajiban Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan Atau Kewajiban Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan Atau Tempat Usaha Lainnya.

“Apakah ada dasar hukum sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah tempatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Deki, menurut R. L. Mathis & J. H. Jackson dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia bahwa penempatan adalah menempatkan posisi seseorang ke posisi pekerjaan yang tepat. Seberapa baik seorang karyawan cocok dengan pekerjaannya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas pekerjaan (hal. 262).

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

“Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja,” katanya.

Deki memaparkan, selain itu Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.

Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.

Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Sebagai contoh, seperti yang tercermin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (“Perda Kabupaten Jember 2/2018”) serta Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (“Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017”).

Dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017, perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan masyarakat daerah itu.

[1] Sementara, dalam Perda Kabupaten Jember 2/2018, setiap pemberi kerja mengutamakan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan.

[2] Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut oleh daerah tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah tersebut.

[3] Tujuan adanya aturan itu juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah perusahaan tersebut berdiri.[4]

Dapat dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan terkait.

Sementara untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah, maka dapat dilihat di daerah tersebut apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan-karyawannya.

Akan tetapi, jika daerah tersebut tidak memiliki peraturan daerah yang dimaksud, maka tidak ada kekuatan hukum yang mengikat bagi perusahaan untuk diwajibkan memberdayakan putra daerah atau tenaga kerja lokal.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.(*)

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,039

Beri Komentar Anda