PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Sejumlah perwakilan Relawan Kotak Kosong Kota Pangkalpinang beserta aliansi masyarakat menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Kamis (5/12/2024).
Dalam aksi damai yang digelar sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja lembaga pengawas pemilu tersebut, para peserta menyuarakan tuntutan agar Ketua Bawaslu dan seluruh komisioner mundur dari jabatannya.
Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap penanganan dugaan politik uang yang diduga melibatkan tim pasangan calon tunggal di Kota Pangkalpinang.
Menurut Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong, Eka Mulya Putra, relawan telah melaporkan adanya pembagian uang kepada pedagang dan tukang parkir di Pasar Pagi sebagai praktik politik uang.
Namun, laporan tersebut tidak pernah diterima atau diproses oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, meski disertai bukti kuat seperti video, saksi, dan uang tunai sebesar satu juta rupiah.
“Kami sudah melengkapi bukti sesuai prosedur, tetapi laporan kami tetap tidak diregistrasi. Bahkan, saksi dan terlapor tidak dipanggil untuk diperiksa,” ungkap Eka.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidaknetralan dalam penanganan laporan yang berpotensi merusak integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Relawan Kotak Kosong juga berencana membawa dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya agar kasus tersebut diproses dengan lebih transparan dan adil.
“Kami berharap DKPP dapat memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian komisioner yang terlibat,” lanjut Eka.
Aksi ini semakin memanas dengan penyerahan simbolis berbagai mainan anak-anak oleh relawan kepada Bawaslu.
Eka menyampaikan bahwa tindakan Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan tersebut seperti perilaku anak kecil yang bermain-main dengan mainan, alih-alih bertindak profesional.
“Kami ingin mengembalikan integritas lembaga pengawas pemilu, bukan lembaga yang hanya mengandalkan slogan,” tegas Eka.
Dugaan adanya praktik politik uang ini semakin memperburuk citra Bawaslu yang seharusnya netral dan bertugas menjaga kelancaran serta keadilan pemilu.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami berharap paslon yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan tidak diizinkan untuk mengikuti kontestasi pemilu berikutnya,” tambah Eka.
Jika terbukti, paslon yang terlibat dalam politik uang dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Zen, Sekretaris Rumah Aspirasi Kotak Kosong, mengungkapkan bahwa aksi ini akan dilanjutkan jika laporan mereka tidak ditanggapi dengan serius.
“Kami dan masyarakat yang tidak percaya dengan netralitas Bawaslu Pangkalpinang akan menggelar aksi lebih besar, bahkan menginap di kantor Bawaslu sebagai bentuk protes,” kata Zen dengan penuh semangat.
Dalam konteks ini, penting bagi Bawaslu untuk menunjukkan profesionalisme dan netralitasnya, mengingat peran vitalnya dalam menjaga proses demokrasi.
Undang-Undang Pemilu jelas memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang.
Masyarakat Pangkalpinang berharap agar tindakan hukum dapat dijalankan untuk memastikan pemilu yang bersih dan adil, serta memberi pesan kuat kepada penyelenggara pemilu bahwa integritas mereka adalah hal yang tak bisa ditawar. (*/KBO Babel)
Komentar