PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Setelah melalui hari panjang dengan penuh ketegangan, akhirnya simpul relawan Kotak Kosong mendapatkan jawaban atas tuntutan mereka. Pada Kamis malam (5/12/2024), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengumumkan hasil rapat terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni “money politik“.
Keputusan ini menjadi langkah maju dalam proses hukum yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung hingga malam hari, Imam menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diputuskan sebagai temuan resmi Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Laporan itupun kini telah diregistrasi dan akan dilanjutkan proses penanganannya oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Keputusan ini diumumkan langsung di hadapan ratusan massa simpul relawan Kotak Kosong yang sejak pagi menggelar aksi damai di depan kantor Bawaslu.
“Laporan yang masuk telah kami registrasi malam ini. Proses penanganan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Imam Ghozali, seraya menunjukkan surat bernomor 121/PP.00.02/K.BB-07/12/2024 sebagai bukti tindak lanjut.
Langkah ini mendapat apresiasi besar dari para relawan. Andra, salah satu perwakilan simpul relawan Kotak Kosong, menyambut keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
“Alhamdulillah, akhirnya Allah SWT mengabulkan doa kami. Ini adalah kemenangan masyarakat Pangkalpinang untuk memperbaiki sistem demokrasi di kota ini. Kami berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan demokrasi dengan sehat dan adil,” ujarnya.
Tak hanya Andra, dua tokoh relawan Kotak Kosong lainnya, Eka Mulya Putra dan Muhammad Zen juga memberikan tanggapan positif.
Mereka menyebut langkah Bawaslu sebagai kemenangan kecil dalam perjuangan panjang menjaga integritas demokrasi. Menurut mereka, keputusan ini memberikan harapan baru bahwa hukum masih berpihak pada keadilan.
Perjuangan Panjang Menuju Keputusan
Aksi massa yang digelar sejak pagi hingga malam itu menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap tegaknya demokrasi bersih.
Para relawan Kotak Kosong datang dengan membawa berbagai spanduk dan atribut yang menyuarakan tuntutan agar dugaan pelanggaran pilkada segera diusut.
Mereka menyebut aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas kecurangan yang diduga merusak esensi demokrasi.
Bagi para relawan, registrasi laporan oleh Bawaslu bukan sekadar kemenangan prosedural. Ini adalah simbol bahwa suara rakyat tetap memiliki kekuatan dalam menekan penguasa untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan adil.
“Kami di sini bukan hanya untuk mencari keadilan, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa demokrasi harus berjalan bersih. Pangkalpinang adalah kota harapan, dan kami ingin demokrasi di sini menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Andra dalam orasinya di depan kantor Bawaslu.
Harapan Baru untuk Demokrasi
Dengan diregistrasinya laporan dugaan money politik ini, proses hukum akan memasuki tahap yang lebih serius. Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Proses ini juga akan menjadi sorotan publik, terutama bagi masyarakat Pangkalpinang yang menginginkan demokrasi berjalan lebih baik di masa depan.
Bagi simpul relawan Kotak Kosong, keputusan ini adalah langkah awal. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar transparansi tetap terjaga.
Selain itu, mereka berharap laporan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua peserta pilkada di Pangkalpinang, bahwa pelanggaran hukum tidak akan pernah dibiarkan begitu saja.
“Ini baru awal. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang benar-benar adil. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum dalam demokrasi kita,” tegas Muhammad Zen.
Keputusan Bawaslu Kota Pangkalpinang malam itu menjadi bukti bahwa perjuangan masyarakat untuk menjaga integritas demokrasi tidaklah sia-sia.
Dengan doa dan usaha keras, mereka menunjukkan bahwa rakyat memiliki kekuatan untuk menegakkan keadilan.
Kini, harapan masyarakat Pangkalpinang ada di tangan Sentra Gakkumdu. Proses yang berjalan akan menjadi penentu apakah demokrasi di kota ini benar-benar berpihak pada kejujuran dan keadilan.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat akan terus mengawasi jalannya kasus ini, memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud di tanah Kota Pangkal Kemenangan. (*/KBO Babel)
1 Komentar