DEMAK, JOURNALARTA.COM – Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk tersangka Sukemi (SK), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk perkara tindak pidana korupsi pada Kamis, 5 Desember 2024.
Penangkapan terhadap Sukemi yang merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) ini dilakukan berkat kerjasama Satgas SIRI Kejagung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
“Dalam proses penangkapan tersangka Sukemi di Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jateng, Satgas SIRI dan tim sempat menghadapi perlawanan. Di tengah kondisi hujan lebat, tersangka berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan membutuh waktu lama,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddu Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 6 Desember 2024.
Diketahui tersangka Sukemi telah ditetapkan dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023.
Freddu mengungkapkan bahwa tersangka Sukemi dicari untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Toko (Ruko) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) cabang Pontianak.
“Tersangka sudah sempat dua kali terlihat di Demak. Namun upaya penangkapan belum berhasil karena tersangka berhasil meloloskan diri,” jelas Freddu.
Dengan penangkapan kali ini, tersangka Sukemi selanjutnya akan diserahkan kepada tim Kejati Kalbar setelah dititipkan di Kejari Demak.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(*/Puspenkum)