JOURNAL-XKRIMINALNEWS

Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag dan Perusahaan Swasta Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi dalam upaya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula tahun 2015-2016. Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, Kejagung memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dari keempat orang saksi yang diperiksa dalam perkara dengan tersangka Thomas Lembong (TTL) tersebut, Kejagung meminta keterangan saksi dari tiga perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

“Tiga saksi itu adalah FN selaku manager sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku bagian impor PT KTM, dan AMR selaku bagian pemasaran PT KTM,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (9/12).

“Sementara satu saksi lainnya adalah seorang pegawai negeri sipil berinisial NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Kejagung saat pengungkapan perkara dugaan korupsi impor gula menyebut pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.

Pertemuan membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta. Selain ke-8 perusahaan tadi, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan produsen gula swasta PT KTM.

Awal Mula Perkara

Diketahui, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2023 sejak 29 Oktober 2024 lalu.

Selain Thomas, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.

Penetapan tersangka Thomas Lembong selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

Praperadilan Ditolak

Dalam perjalanannya, kuasa hukum Thomas Lembong mengajukan praperadilan terhadap proses dan penetapan tersangka dalam perkara impor gula tersebut. Permohonan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan pada 26 November 2024, hakim PN Jaksel memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Thomas Lembong.

Alasannya, hakim menyatakan Kejagung sejak diterbitkannya penyidikan telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk berupa hard disk, dan beberapa handphone.

Kejagung juga dinilai sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli, dan menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Thomas Lembong.

Selain itu, Kejagung juga melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,048

Beri Komentar Anda