Oleh : Calista Olivia (Fakultas Hukum. Universitas Bangka Belitung)
BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Pergaulan bebas di kalangan remaja menjadi isu yang semakin perlu diperhatikan. Masalah
pergaulan bebas ini sering kali kita dengar baik di lingkungan maupun media massa. Secara sosial, pergaulan bebas ini menggambarkan perlakuan yang sangat menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, contohnya seperti penyalahgunaan obat terlarang, seks bebas, dan lain-lainnya.
Pergaulan bebas di kalangan anak remaja ini sering kali dipengaruhi oleh beberapa faktor yang ada, seperti faktor internal dan eksternal. Dari sisi faktor internal, remaja di usia saat ini berada
di fase mencari jati diri/identitas dan cenderung ingin mencari kebebasan yang ada. Begitu juga dengan faktor eksternal yang berperan dalam pengaruhnya media sosial, lingkungan
pertemanan yang sebaya/seusia, serta keluarga yang tidak memberikan perhatian dan pengawasan yang penuh.
Dalam hal ini, pergaulan bebas menjadi cara para remaja untuk mencari pengakuan atas diri mereka sendiri. Namun, konsekuensi dari pergaulan bebas ini sangat berisiko dan menimbulkan banyak dampak negatif seperti, kehamilan yang tidak diinginkan, penyebaran penyakit menular seksual, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba), dan lain-lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memberikan edukasi serta kesadaran mengenai dampak pergaulan bebas.
Di Indonesia, pergaulan bebas dapat melibatkan pelanggaran terhadap norma hukum dan sosial serta berpotensi dikenakan sanksi. Pergaulan bebas ini tidak diatur secara khusus dalam KUHP tetapi ada undang-undang yang mengatur perilaku terkait, salah satunya undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam Undang-undang ini, diatur perlindungan bagi anak-anak dari perilaku yang sangat merugikan diri mereka sendiri, termasuk pergaulan bebas yang dapat membahayakan perkembangan fisik dan mental mereka.
Dengan demikian, terkadang pergaulan bebas dalam kalangan remaja sering kali dipandang sebagai perilaku yang biasa, tetapi dalam perspektif hukum, pergaulan bebas dapat melanggar norma hukum dan dapat memberikan dampak negatif masa depan remaja itu sendiri.(*)