PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang, Eka Mulya Putra, melontarkan kekecewaan yang mendalam terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang yang menghentikan penanganan dugaan politik uang (Money Politic).
Dalam pandangannya, langkah tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan Bawaslu dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu yang seharusnya independen dan tegas.
Pernyataan ini disampaikan Eka Mulya Putra kepada jejaring media KBO Babel pada Rabu (11/12/2024), sebagai respons atas keputusan Bawaslu Pangkalpinang yang menyatakan bahwa kasus dugaan politik uang yang mereka laporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Kalau memang unsur tindak pidana tidak terpenuhi, mengapa temuan ini sejak awal dianggap layak untuk dijadikan kasus oleh Bawaslu? Ini adalah pertanyaan besar yang belum terjawab,” ujar Eka dengan nada kecewa.
Keputusan penghentian penanganan kasus ini lebih lanjut dipertanyakan oleh Eka, yang menilai alasan Bawaslu untuk menghentikan kasus hanya karena pihak terlapor tidak hadir dalam proses pemeriksaan sangat tidak masuk akal.
Meskipun Bawaslu sudah menghubungi pihak terlapor melalui surat dan secara langsung, Eka merasa alasan ketidakhadiran terlapor tidak bisa menjadi alasan untuk mengakhiri proses hukum.
“Bukankah keberadaan tim Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mengatasi situasi ini?” tegas Eka.
Ia pun menambahkan bahwa penghentian kasus ini menunjukkan kurangnya keseriusan Bawaslu Pangkalpinang dalam menangani pelanggaran pemilu yang nyata.
Lebih lanjut, Eka Mulya Putra mengungkapkan pengalaman buruk Rumah Aspirasi Kotak Kosong dalam berinteraksi dengan Bawaslu.
Ia menceritakan bahwa beberapa laporan yang mereka ajukan sebelumnya tidak pernah diregistrasi oleh Bawaslu.
Ironisnya, setelah adanya aksi unjuk rasa, laporan dugaan politik uang baru diumumkan sebagai temuan, namun temuan tersebut kemudian dipatahkan oleh Bawaslu sendiri.
“Kami sudah tidak percaya lagi pada komisioner Bawaslu Pangkalpinang. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Eka dengan tegas.
Sebagai langkah konkret, Eka memastikan bahwa pihaknya akan membawa laporan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Untuk menangani proses hukum lebih lanjut, Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang telah menunjuk pengacara terkemuka dari Bangka Belitung, Andi Kusuma & Associates, untuk mendampingi mereka dalam melaporkan Bawaslu Pangkalpinang.
“Ini bukan hanya soal penghentian kasus, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya independen dan berintegritas. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran ini sampai tuntas,” tegas Eka.
Ia menambahkan bahwa laporan mereka ke DKPP bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Pangkalpinang.
Membangun Koalisi Masyarakat Sipil
Selain itu, Eka juga mengungkapkan bahwa Rumah Aspirasi Kotak Kosong berencana untuk menggandeng elemen masyarakat, aktivis, dan organisasi lainnya untuk membangun koalisi masyarakat sipil.
Tujuannya adalah untuk mendesak adanya evaluasi total terhadap kinerja Bawaslu Pangkalpinang serta mendorong transparansi dalam setiap proses pemilu.
“Kami akan bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan agar Bawaslu Pangkalpinang tidak bisa lagi mengabaikan masalah ini. Kami ingin memastikan bahwa lembaga pengawas pemilu ini bekerja dengan profesional, adil, dan tidak memihak,” kata Eka.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak diselesaikan dengan benar, maka akan menciptakan preseden buruk bagi demokrasi di Kota Pangkalpinang.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses pemilu jika pengawasnya sendiri tidak serius menangani pelanggaran? Ini bisa melemahkan semangat perjuangan demokrasi yang sedang kami usung bersama relawan dan pendukung Kotak Kosong,” tambahnya.
Ancaman Politik Uang bagi Integritas Pemilu
Eka Mulya Putra menegaskan bahwa dugaan praktik politik uang merupakan ancaman serius terhadap integritas pemilu yang harus segera ditindaklanjuti dengan tegas.
Ia berharap DKPP RI akan menanggapi laporan mereka secara objektif dan tanpa kompromi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini bukan hanya tentang kemenangan Kotak Kosong, tetapi tentang memastikan keadilan ditegakkan dan pelanggaran pemilu tidak dibiarkan begitu saja,” ujar Eka dengan penuh keyakinan.
Ia menambahkan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan suara rakyat dihormati dan tidak dinodai oleh praktik-praktik curang.
Sebagai penutup, Eka Mulya Putra mengajak seluruh warga Kota Pangkalpinang untuk terus menjaga semangat dan mengawasi setiap tahapan pemilu.
“Demokrasi adalah milik rakyat, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaganya. Jangan biarkan praktik curang merusak integritas pemilu kita,” tutupnya dengan penuh semangat.
Dengan langkah yang diambil Eka Mulya Putra dan Rumah Aspirasi Kotak Kosong, jelas bahwa mereka bertekad untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Pangkalpinang. (*/KBO Babel)