BANGKA TENGAH, JOURNALARTA.COM – Ratusan massa yang berasal dari Desa Batu Beriga dan sekitarnya kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat, 20 Desember 2024 pagi.
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Leni, Dodi, dan Dudung, tiga warga Tanjung Berikat yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bangka Tengah terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh adanya praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum ketiga tersangka. Aldi Firdaus, pengacara yang mewakili Leni, Dodi, dan Dudung, menilai bahwa kasus ini cacat hukum dan terkesan dipaksakan.
Sidang praperadilan yang keenam kalinya ini digelar di ruang sidang PN Koba, dimana ratusan massa hadir untuk memantau jalannya persidangan.
Masyarakat yang hadir tidak hanya sekadar mengawasi proses hukum, namun juga bertekad untuk membela ketiga tersangka yang mereka yakini tidak bersalah.
Dalam orasinya, salah seorang perwakilan warga Tanjung Berikat, Lia menegaskan bahwa Leni yang kini menjadi tersangka tidak bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.
Menurutnya, barang bukti yang digunakan oleh polisi dalam kasus ini, yakni sebuah mesin perahu tempel merek Tohatsu 18 PK warna silver serta tangki minyak warna merah, sebenarnya masih merupakan milik Leni.
Lia menambahkan bahwa barang-barang tersebut memang tidak pernah berpindah tangan dan masih berada dalam kepemilikan Leni yang dengan jelas membuktikan ketidakbersalahannya.
“Satu unit mesin perahu tempel merek Tohatsu 18 PK warna silver, serta tangki minyak warna merah, itu memang masih hak milik Leni yang kini dijadikan tersangka oleh Polres Bateng,” tegas Lia dalam orasinya.
Menurut Lia tidak ada dasar yang kuat untuk menahan Leni dalam kasus ini. Ia dan masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut menyatakan siap untuk bersaksi demi kebenaran.
“Kami telah menotariskan sumpah kesaksian kami itu,” ujar Lia.
Bahkan sebagai bentuk kesaksian yang lebih kuat, Lia mengatakan bahwa mereka siap melakukan sumpah pocong, meskipun ia sadar bahwa hal itu bertentangan dengan ajaran agama mereka.
“Walau sumpah pocong tidak dibenarkan dalam agama kami, tapi sebagai bentuk kesaksian yang benar bahwa Leni tidak bersalah dalam kasus ini, maka kami siap,” lanjut Lia.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk menuntut keadilan bagi Leni dan rekan-rekannya.
Lia yang mewakili warga Tanjung Berikat berharap agar hakim dapat memandang kasus ini secara objektif dan memberikan keputusan yang adil.
“Kami mohon keadilan, agar hakim bisa membebaskan Leni dalam perkara ini. Semoga Yang Mulia Hakim dan keluarga sehat selalu,” harapnya.
Masyarakat yang terlibat dalam aksi ini juga menunjukkan kesolidan mereka dalam mendukung ketiga tersangka.
Mereka tidak hanya hadir untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhadap penahanan Leni, Dodi, dan Dudung, tetapi juga ingin memastikan bahwa hak-hak hukum mereka dihormati dan dipenuhi.
Aksi ini mengingatkan kita akan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, serta hak setiap individu untuk mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Koba sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut.
Namun, masyarakat berharap bahwa aksi damai ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia dalam setiap proses hukum yang dijalankan.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat luas, yang mulai ikut memantau perkembangan selanjutnya.
Apakah hakim akan mengabulkan tuntutan para demonstran? Hanya waktu yang akan menjawabnya, namun harapan akan keadilan tetap menjadi harapan utama yang dipegang oleh seluruh warga Tanjung Berikat. (*/KBO Babel)