OPINI

Tambang Ilegal di Belitung: Pelanggaran Hukum dan Lemahnya Penegakan di HKM

Oleh : Ari Wibowo

 

Mengupas Akar Permasalahan

JOURNALARTA.COM – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Desa Juru Seberang, Belitung, mencerminkan betapa lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di sektor sumber daya alam.

Sosok BR, yang diduga memiliki peran sentral dalam mengendalikan perputaran uang tambang ilegal ini, bukan hanya menjadi tanda tanya publik, tetapi juga ancaman nyata terhadap lingkungan, ekonomi, dan integritas hukum.

BR disebut-sebut memberlakukan pungutan wajib terhadap para penambang: Rp500 ribu sebagai biaya masuk dan Rp350 ribu per minggu. Dengan puluhan set mesin tambang yang aktif, perputaran uang ilegal ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap minggunya. Fakta ini mengindikasikan keberadaan sebuah sistem yang terorganisir, bukan sekadar aksi sporadis individu.

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang

Aktivitas tambang ilegal di Desa Juru Seberang jelas melanggar berbagai ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan tegas menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Pasal 158 UU Minerba bahkan menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Lebih jauh, tambang ilegal di HKM melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat (3) dengan jelas melarang kegiatan yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan, termasuk tambang tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini juga diancam dengan hukuman pidana.

Namun, yang paling ironis adalah lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas terhadap BR maupun aktivitas tambang ilegal tersebut, meskipun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan begitu nyata.

 

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Sosial

Kawasan HKM seharusnya menjadi ruang konservasi yang mendukung keberlanjutan ekosistem dan masyarakat lokal. Aktivitas tambang ilegal di wilayah ini mengakibatkan deforestasi, pencemaran tanah dan air, serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Dampak lingkungan ini secara langsung merugikan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada hasil hutan.

Selain itu, sistem pungutan liar yang diduga dijalankan oleh BR menjadi beban ekonomi tambahan bagi para penambang kecil. Mereka tidak hanya harus menghadapi risiko hukum tetapi juga harus menyerahkan sebagian besar pendapatannya kepada pihak yang tidak berwenang.

 

Kelemahan Pengawasan dan Solusi

Kegagalan untuk menindak pelaku tambang ilegal seperti BR menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini dapat disebabkan oleh minimnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, atau bahkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi aktivitas ilegal ini.

 

Langkah konkret yang harus diambil adalah:

1. Penegakan Hukum yang Tegas: Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki peran BR dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadapnya serta seluruh jaringan tambang ilegal di kawasan tersebut.

2. Penguatan Regulasi dan Pengawasan: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan HKM dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pengawas mandiri.

3. Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat sekitar harus diberdayakan untuk menjaga kelestarian HKM dengan memberikan alternatif ekonomi yang ramah lingkungan.

4. Penerapan Teknologi: Sistem monitoring berbasis teknologi, seperti drone dan pemantauan satelit, dapat membantu mendeteksi aktivitas ilegal di kawasan terpencil.

 

Menjawab Tuntutan Publik

Publik tidak hanya bertanya siapa BR, tetapi juga mengapa ia bisa begitu dominan di Desa Juru Seberang. Jawabannya terletak pada lemahnya penegakan hukum dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ini, menegakkan hukum dengan adil, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. (*)

Penulis : Ari Wibowo, Wakil Pimpred/Umum BeradokNews.Com (Jejaring media KBO Babel)

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,050

Beri Komentar Anda