DAERAHKRIMINALNEWS

IW Bocel Diduga Koordinator PIP Ilegal, Mangrove Terabek Terancam Punah

BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Kawasan hutan mangrove di perairan Terabek, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, yang selama ini menjadi paru-paru bumi, kini rusak parah akibat aktivitas penambangan ilegal. Puluhan ponton isap produksi (PIP) atau TI apung beroperasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, seolah mengabaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Jumat (27/12/2024).

Mangrove, yang dilindungi karena perannya dalam menjaga ekosistem perairan dan laut, kini menjadi korban dari para penambang liar. Tidak hanya merusak ekosistem, aktivitas ini juga melanggar Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

 

Koordinator Penambangan Diduga Kebal Hukum

Menurut informasi yang dihimpun oleh jejaring media KBO Babel, aktivitas PIP ilegal ini dikoordinasi oleh seseorang berinisial IW, yang dikenal dengan panggilan ‘IW Bocel’.

IW dikabarkan sering membawa nama Polres Bangka Barat sebagai tameng bahwa aktivitas PIP di kawasan tersebut sudah mendapat koordinasi.

Selain itu, ada sosok lain berinisial SN, anak buah dari ‘Hercules’, yang juga turut mengorganisasi kegiatan ilegal ini.

“Siapa yang berani menangkap IW dan SN? Mereka dibekingi bos besar dan preman. Nek Mati Ngelawan (Kalau ada berani melawan, risikonya mati,-red) ” ungkap sumber terpercaya, M, Jumat (27/12/2024).

Hasil tambang dari PIP ilegal ini ditampung oleh cukong timah berinisial AJ dan AT, pemain lama yang diduga memiliki jaringan kuat hingga ke oknum aparat penegak hukum (APH), LSM, dan bahkan wartawan. Aktivitas mereka tetap berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

 

Puluhan Ponton Rusak Hutan Mangrove

Saat ini, ada sekitar 50 ponton ilegal yang aktif di perairan Dusun Terabek dan Desa Belo. Ponton-ponton ini terus merusak ekosistem mangrove yang menjadi habitat berbagai flora dan fauna.

Kerusakan ini melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara tiga tahun dan denda Rp3 miliar.

Selain itu, aktivitas di kawasan ini juga melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur perlindungan ekosistem pesisir dan ancaman pidana bagi perusak lingkungan.

Respons Penegak Hukum Dinantikan

Jejaring media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Gakum KLHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Hingga kini, belum ada langkah tegas dari aparat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

Pertanyaan besar yang muncul: Apakah koordinator dan cukong timah ini kebal hukum? Ataukah ada kepentingan tertentu yang melindungi mereka?
Kerusakan yang terus berlanjut ini tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga masa depan generasi mendatang. Jika aparat tidak segera bertindak, pelanggaran ini akan terus berlanjut, meninggalkan dampak yang sulit dipulihkan.

Dengan dasar hukum yang jelas dan dampak kerusakan yang nyata, publik menuntut penegakan hukum yang tegas untuk menyelamatkan hutan mangrove Terabek dan menjaga keberlanjutan ekosistem Bangka Barat. (KBO Babel)

 

 

Baca berita kami yang lainnya di Google News

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,051

1 Komentar

Beri Komentar Anda