JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dari lingkungan PT Timah, Tbk terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah, Kamis (9/1/2025).
Selain karyawan PT Timah Tbk, Jaksa Penyidik juga memeriksa seorang pegawai dari Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali yang merupakan unit bisnis dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang tambang milik pemerintah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan pegawai PT Timah, Tbk yang diperiksa sebagai saksi tersebut berinisial EZS selaku karyawan. Sedangkan satu saksi lainnya adalah IKS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji UPDB Toboali.
Menurut Harli, kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Diketahui Direktur Penyidikan JAM-Pidsus pada 2 Januari 2025 telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah. Kelima tersangka itu adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 telah menyeret 22 orang, 5 tersangka korporasi, dan 1 tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.(*/Puspenkum)
Baca Berita dan Artikel kami yang lainnya di Google News