PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Hilangnya aset negara berupa alat kesehatan (alkes) bantuan Covid-19 dari pemerintah pusat, Presiden Jokowi, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di RSUP Dr (Hc) Ir Soekarno Bangka Belitung (Babel) menuai sorotan tajam.
Ketidakjelasan informasi dan respons lamban dari pihak manajemen RSUP semakin meningkatkan kecurigaan publik terhadap dugaan penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan aset tersebut.
Direktur RSUP Babel, dr. Ira Ajeng Astried menjadi sorotan setelah tidak memberikan jawaban memadai saat LSM TOPAN-RI Babel mengungkap dugaan raibnya alkes tersebut.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, alih-alih memberikan penjelasan, dr. Ira malah menyarankan untuk bertanya kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUP, Pak Arbian.
“Wsalam, silakan konfirmasi dgn kabag hukum kami, pak Arbian,” jawab dr. Ira melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Namun, upaya klarifikasi kembali menemui jalan buntu. Saat dihubungi, Arbian justru menyatakan dirinya sedang cuti.
“Saat ini lagi cuti. Mohon izin sy carikan infonya. Trims,” ujar Arbian dengan singkat.
Langkah Direktur RSUP yang cenderung “lempar bola” ini menimbulkan pertanyaan besar. Dalam struktur organisasi RSUP Dr Hc Ir Soekarno, seharusnya Kepala Bidang (Kabid) Aset memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dan pendataan fasilitas sarana dan prasarana, termasuk aset alkes.
Publik mempertanyakan mengapa justru bagian hukum yang diminta memberikan klarifikasi, padahal mereka tidak memiliki akses langsung terhadap data aset secara rinci.
Sikap Direktur RSUP yang terkesan enggan memberikan informasi transparan membuat dugaan publik semakin liar. Apakah aset tersebut benar-benar hilang?
Ataukah ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan untuk menguntungkan oknum didalam manajemen RSUP?
Pertanyaan-pertanyaan ini mencuat di tengah kekhawatiran akan kemungkinan aset alkes bantuan pemerintah dimanfaatkan oleh pihak tertentu secara tidak bertanggung jawab.
Ketidaknyamanan Direktur RSUP dalam menghadapi pertanyaan publik dinilai mencederai prinsip transparansi yang semestinya dijunjung tinggi oleh institusi layanan kesehatan milik negara.
Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab seorang pemimpin untuk menjawab keresahan publik adalah hal yang mutlak.
Lempar tanggung jawab ke bagian lain, terutama saat pejabat terkait sedang tidak bertugas, hanya memperkuat kesan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Ari Wibowo, Pengamat kebijakan publik menilai, hilangnya alkes ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum jika terbukti ada unsur penyalahgunaan aset negara.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pemerintah untuk memperkuat tata kelola aset demi mencegah hal serupa terulang di masa depan.
Publik Babel kini menunggu langkah tegas dari manajemen RSUP Dr Hc Ir Soekarno untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai dugaan raibnya aset alkes Covid-19.
Penanganan yang transparan dan profesional menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi layanan kesehatan ini. (KBO Babel)
Baca Berita dan Artikel kami yang lainnya di Google News