PALEMBANG, JOURNALARTA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) segera memanggil pimpinan Bank SumselBabel (BSB) terkait dugaan kredit macet senilai Rp50 miliar yang melibatkan PT Coffindo. Kredit ini dikucurkan pada tahun 2022, meskipun perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2019.
“Pimpinan Bank Sumsel Babel akan kami panggil dalam waktu dekat. Sebagai anggota, saya telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPRD,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumsel, Abdullah Taufik, SE, MM, kepada wartawan pada Jumat (10/1/2025).
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama Tanjung, SH, menambahkan bahwa pihaknya juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang dan Biro Ekonomi untuk menjelaskan berbagai polemik yang terjadi di Bank SumselBabel, termasuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan kasus kredit macet tersebut.
“Kami akan meminta klarifikasi terkait pelaksanaan RUPS LB serta dugaan kredit macet yang melibatkan PT Coffindo. Hal ini sesuai dengan tugas pokok kami sebagai anggota dewan, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” tegas Tamtama.
Dugaan Ketidaktelitian dan Lemahnya Manajemen Risiko
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencuat dugaan ketidaktelitian dalam proses pengucuran kredit. Abdullah Taufik menyoroti lemahnya manajemen risiko di tubuh Bank SumselBabel.
“PT Coffindo sudah dinyatakan pailit sejak tahun 2019, sementara kredit baru diberikan pada 2022. Ini menunjukkan ada kelemahan dalam analisis risiko yang dilakukan Bank SumselBabel,” kata Abdullah.
Abdullah menegaskan bahwa rapat bersama akan mendalami masalah ini, terutama karena persoalan kredit macet sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
“Kredit macet adalah inti permasalahan. Bank Sumsel Babel harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit agar kepercayaan masyarakat tidak hilang,” tambahnya.
Tuduhan Mafia Kredit
Sebelumnya, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Bony Balitong, menuding adanya praktik mafia kredit di Bank SumselBabel.
Ia menyebut fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo diberikan hanya dengan jaminan tanah seluas satu hektare di Medan dan sebuah rumah di Jakarta.
“Ini adalah pelanggaran prinsip kehati-hatian. PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Agunan yang diberikan juga dinilai tidak layak,” tegas Bony.
Bony juga mengungkapkan bahwa fasilitas kredit ini diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain.
“PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lain, dan dana dari Bank SumselBabel diduga digunakan untuk melunasi kewajiban bunga tersebut,” ungkapnya.
Desakan Penyelesaian Hukum
Deputy K-MAKI, Feri Kurniawan, meminta Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah direksi Bank Sumsel Babel.
Ia mempertanyakan tindak lanjut dari laporan kasus ini, yang sempat diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumsel namun mandek setelah pergantian pejabat.
“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab,” tegas Feri.
Respons Bank SumselBabel
Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan Bank SumselBabel, Ahmad Azhari, mengaku pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
“Kami tidak berani menjawab detail karena kasus ini sudah lama. Namun, perlu dipahami, kredit macet di bank adalah hal yang biasa, meskipun jarang sampai melanggar hukum,” ujar Azhari.
Dia menambahkan bahwa prosedur pencairan kredit di bank melibatkan banyak departemen sehingga kecil kemungkinan terjadi kredit fiktif. Namun demikian, ia mengakui pentingnya peningkatan kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama, menegaskan agar Bank Sumsel Babel lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit di masa mendatang.
“Jangan sampai kasus seperti PT Coffindo ini terulang. Kredibilitas bank harus dijaga agar kepercayaan masyarakat tidak hilang,” pungkas Tamtama. (KBO Babel)
Baca Berita dan Artikel kami yang lainnya di Google News