DAERAHKRIMINALNEWS

Alkes Covid-19 di RSUP Soekarno Diduga Hilang, LSM TOPAN-RI Lapor ke Kejati Babel

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah Bangka Belitung (DPW BABEL) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan atau hilangnya aset negara berupa alat kesehatan (Alkes) hibah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (Hc) Ir. Soekarno kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Senin (13/1/2025).

Laporan tersebut muncul setelah TOPAN-RI menemukan indikasi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan aset alkes yang diterima sebagai bantuan selama masa pandemi Covid-19.

Ketua TOPAN-RI Babel, Muhamad Zen, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menjaga integritas pengelolaan aset negara sekaligus memastikan bantuan pemerintah dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

 

Direktur RSUP: Tidak Ada Laporan Kehilangan

Sebelumnya pada 8 Januari 2025, Ketua LSM TOPAN-RI bersama timnya sempat bertemu dengan Direktur RSUP Ir. Soekarno, dr. Astried.

Dalam pertemuan itu, dr. Astried menegaskan bahwa pihak rumah sakit secara rutin melakukan pengecekan terhadap aset yang ada, dan sejauh ini belum ada laporan kehilangan alat kesehatan.

Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan aset tersebut, dr. Astried menyarankan agar media dan pihak LSM menghubungi bagian hukum RSUP.

Sayangnya, Kepala Bidang Hukum RSUP, Arbian, sedang dalam masa cuti sehingga klarifikasi lebih lanjut tidak dapat diberikan. Situasi ini, menurut Zen, semakin memperkuat kecurigaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan aset tersebut.

 

Tuntutan Transparansi dan Investigasi

Dalam laporan resmi yang diajukan ke Kejati Babel, TOPAN-RI mendesak dilakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan hilangnya alkes tersebut.

Mereka juga meminta transparansi penuh selama proses investigasi berlangsung, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aset negara yang diberikan untuk kepentingan masyarakat benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Ini bukan hanya soal alat kesehatan, tapi soal kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan negara,” ujar Zen saat ditemui di kantor Kejati Babel.

TOPAN-RI juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melibatkan masyarakat dalam mengawasi jalannya investigasi.

“Kami ingin Kejati Babel memberikan perhatian penuh terhadap laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum harus diambil agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Zen.

 

Hibah Alkes, Upaya Pemulihan Pasca Pandemi

Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan berupa alat kesehatan untuk mendukung penanganan kesehatan masyarakat.
Namun, hilangnya aset ini, jika terbukti, menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan efektivitas program pemulihan kesehatan.

“Alkes ini adalah hibah penting untuk masyarakat. Jika hilang atau disalahgunakan, berarti masyarakat dirugikan secara langsung,” tambah Zen.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Babel belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan TOPAN-RI. Begitu pula dengan pihak RSUP Ir. Soekarno, yang belum mengeluarkan keterangan tambahan.

 

Dukungan Publik Diharapkan

LSM TOPAN-RI berharap publik turut mengawasi proses investigasi ini agar hasilnya transparan dan akuntabel.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan jika menemukan kasus serupa. Ini tanggung jawab bersama,” kata Zen.

Publik menaruh harapan besar agar penyelidikan ini menjadi momentum perbaikan pengelolaan aset negara, khususnya yang berhubungan dengan bantuan hibah di sektor kesehatan.

“Kami tidak ingin hanya menemukan kebenaran. Lebih dari itu, kami ingin menciptakan perubahan positif dalam pengelolaan aset publik,” tutup Zen. (KBO Babel)

 

 

Baca Berita dan Artikel Kami yang Lainnya di Google News

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,059

Beri Komentar Anda