DAERAHKRIMINALNEWS

Kejari Palembang Ungkap Hasil Penggeledahan di Rumah Kadisnaker Sumsel

PALEMBANG, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus menelusuri kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Selatan (Kadisnaker Sumsel) dan stafnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tim penyidik kembali menggeledah dua rumah milik tersangka DM di Tanjung Barangan dan Talang Jambe serta ruangan kantor Kadisnaker Sumsel, pada Kamis 16 Januari 2025.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa uang, tabungan, serta sejumlah benda berharga lainnya.

“Kami menggali lagi alat-alat bukti yang bisa kita jadikan, atau menjadi alat bukti kita untuk kita dapat pergunakan dalam persidangan,” ujar Kepala Kejari Palembang Hutamrin, S.H., M.H dalam keterangannya, dikutip, Kamis (16/1).

Sejumlah alat bukti yang diamankan penyidik berupa 1 buah jam tangan merk Gucci, 2 jam buah jam tangan merk Guess, 2 buah jam tangan merk Rolex, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.

Temuan tambahan lain adalah 6 buah cerutu Cohiba, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati, 1 buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki.

Selain itu tim penyidik juga menemukan 1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1 buah amplop berisi ATM Mandiri, 1 buah tas Merk Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah, 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru).

“Jadi masih baru keluar dari dealer kita telusuri asal usul uangnya dan atas nama siapa,” kata Hutamrin.

Usai penggeledahan, Kejari Palembang melakukan penyegelan terhadap dua rumah dan ruang kerja Kadisnaker Sumsel.

“Begitu megahnya rumah ini, sudah kita segel dan kemarin dilakukan penggeledahan,” tutur Hutamrin.

“Untuk rumah di Tanjung Barangan, modelnya hampir sama, cukup megah juga. Untuk sementara kita segel dulu,” tambahnya.

Menurut Hutamrin, langkah penyegelan hanya dilakukan sementara sampai Kejari Palembang memperoleh persetujuan dari pihak pengadilan terkait surat penetapan penyitaan.

“Jadi semua harta milik tersangka kita amankan. Supaya tidak beralih kepada pihak lain,” katanya.

Terkait rekening tersangka, Hutamrin menyampaikan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terkait kecurigaan digunakan sebagai tempat penampungan uang.

Diketahui Kadisnaker Sumsel, DM ditangkap usai Kejati menggelar OTT di kantor Disnaker pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu. OTT dilakukan tim Kejari Palembang bersama intelijen dan pidana khusus usai mendapat perintah dari Kajati Sumsel.(*)

 

 

 

 

Baca Berita dan Artikel JOURNALARTA Lainnya di GOOGLE NEWS

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,061

Beri Komentar Anda