PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang yang sebelumnya di jabat oleh Budi Utama resmi beralih ke M. Unu Ibnudin. Acara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Balai Besar Betason Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (15/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Unu mengungkapkan kesiapannya bersama jajaran pemerintah kota (Pemkot) untuk melanjutkan dan menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Ia merasa optimis untuk meningkatkan, bahkan menuntaskan berbagai program yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) ke depan. Salah satu yang menjadi program prioritas yakni persoalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada Agustus 2025 nanti.
“Kalau PR yang harus lanjutkan kan ya termasuk salah satunya pilkada yang harus kita persiapkan dengan baik. Termasuk program-program pemerintah lainnya atau sasaran-sasaran program yang sudah direncanakan yang belum berjalan baik, akan kami jadikan prioritas dalam waktu secepatnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Unu meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar dapat bekerja lebih baik dalam mendukung pembangunan dan meraih keberhasilan bersama.
Sementara itu, Budi Utama menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin bersama seluruh OPD di lingkup pemkot Pangkalpinang dalam menuntaskan persoalan yang menjadi program prioritas utamanya selama ini.
Ia juga menitipkan beberapa hal penting yang sebelumnya telah dijalankan yakni terkait Persampahan, Aset, Pariwisata, hingga Penataan pasar agar dapat dilanjutkan.
“Ini yang saya minta tolong sama beliau untuk dijaga terus dan dilanjutkan. Jadi selanjutnya kan ada Perwako berkenaan dengan beasiswa, terus berkenaan dengan pungli. Nah ini untuk tolong disosialisasikan,” ungkap Budi.
Budi berharap dengan kepimpinan yang baru ini dapat membawa Kota Pangkalpinang lebih baik lagi ke depan.
Sebelumnya, Unu Ibnudin telah dilantik sebagai Pj Walikota Pangkalpinang oleh Pj Gubernur Babel, Sugito pada Senin (13/1/2025) menggantikan Budi Utama yang telah menjabat selama 5 bulan 13 hari.(Red)
Baca Berita dan Artikel JOURNALARTA lainnya di Google News
Source: Diskominfo Pangkalpinang