PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Senin (20/1/2025). Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, rapat tersebut membahas penyampaian dan penjelasan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Unu menguraikan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045. Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah.
Ia menjelaskan, Raperda RTRW 2025-2045 merupakan langkah untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan ketentuan undang-undang terbaru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Tujuan RTRW adalah menjadikan Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri berbasis lingkungan, dengan konsep kota tepi air atau waterfront city,” jelas Unu.
RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang hingga 2045, mencakup pengendalian ruang, investasi, serta pengembangan infrastruktur kota.
Kemudian Raperda tentang Kepemudaan menjadi fokus kedua yang dibahas. Menurut Unu, pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan dan keberlanjutan bangsa.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan pemuda Pangkalpinang mendapatkan ruang lebih besar untuk berkembang, berdaya saing, dan aktif dalam berbagai sektor,” ujar Unu.
Raperda ini juga bertujuan memperkuat peran kelembagaan yang menangani urusan kepemudaan dan mendorong pemuda menjadi inovatif, kreatif, serta berjiwa kepemimpinan.
Terakhir, Raperda tentang Registrasi Surat Tanah disampaikan sebagai solusi untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
“Raperda ini mengatur prosedur, syarat, hingga sanksi yang jelas, sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, registrasi yang tertib juga akan mendukung program pembangunan di Kota Pangkalpinang dan menciptakan pelayanan pertanahan yang cepat, adil, dan transparan.
Unu berharap ketiga Raperda ini segera dibahas bersama DPRD dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah.
“Kami optimis sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan peraturan yang mendukung kemajuan Pangkalpinang,” tutupnya.(*)
Ikuti Berita dan Artikel JOURNALARTA Lainnya di GOOGLE NEWS