PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap pihak Polda Babel dalam hal ini Reskrim Pidana Umum Subdit II atas Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/89/V/2024/SPKTPolda Kep.Bangka Belitung. Hal itu dikarenakan laporan tersebut dihentikan serta putuskan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Bangka Belitung dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memutuskan berdasar hati nurani.
“Perkara ini awal terbit Surat Pelepasan Hak dari saudara Rahmat ke Bu Dewi, tetapi peran mantan Camat waktu itu bisa diduga bisa menyulap semuanya sehingga hak kepemilikan berpindah ke Bu Dewi, tidak berdasarkan admistrasi yang benar yang mana ada dugaannya Mafia Makelar tanah perannya,” ujar Armansyah dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Perkara dugaan pemalsuan surat yang ditangani dari Kuasa Hukum Armansyah pada tahun 2020 lalu yang dilaporkan di Polda Babel, namun diterima Laporan Polisinya pada tahun 2024.
“Waktu itu mulai permainan dari pihak Bu Dewi menggugat dengan tujuan membatalkan Pidananya, Jika gugatan menang yang mana apabila gugatan kalah maka terlapor masuk penjara, jadi bagaimana cara terlapor menghalalkan segala cara yang mana dalam hal ini dari klien saya sehat, sakit dan meninggal dunia sehingga keluarga almarhum saudara pak Joko merasa kecewa dari Laporan Polisi Polda Babel di hentikan alasan bukan peristiwa Pidana yang unsur dugaan Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat,” jelas Arman.
Arman menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari almarhum pak Joko tidak akan menyerah begitu saja atas perkara ini.
“Yang mana perkara ini saya akan mengajukan PK dan melaporkan ke Kejati, Kejari Babel dan ke KPK. Semoga kebobrokan dari Institusi dan Pengadilan kita ini lebih terang benderang di zaman Presiden Prabowo Subianto serta akan menyurati ke Komisi Yudisial (KY), BPK, Mabes Polri, Kejagung RI, Kementrian Desa, Kementrian Kemendagri dan Presiden Indonesia. Dikarenakan banyak di Bangka Belitung para Petugas Desa/Kelurahan, dan Kecamatan yang nakal, sehingga penyalahgunaan wewenang jabatan,/pungli atas bujukan Mafia Tanah. Semoga masih ada jiwa orang untuk membantu menegakan keadilan bagi masyarakat miskin bukan membela orang-orang kaya atas ada kepentingan,” jelasnya.
Arman berharap perkara ini terang benderang demi hukum dan keadilan tidak pandang bulu siapapun dia.
“Asas Equality Before The Law (Hukum Itu Tajam Kebawah Tumpul Keatas), apabila diartikan secara gamblang arti bahwa masyarakat memandang penegakan hukum di negeri ini lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya dan/atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin,” ujarnya.
Sementara itu istri almarhum pak Joko dengan tersedu-sedu berkata “Hukum di Negara Indonesia tidak berlaku untuk orang MISKIN”.
“Dan hanya berlaku untuk orang kaya yang punya kekuasan dan uang ternyata hukum bisa di beli bagi orang kaya,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan istri Almarhum pak Joko bahwa sebelum putusan MA mengaku selalu di telepon oleh orang yang tidak dikenal, yakni mengaku diduga dari panitera MA dan meminta sejumlah uang agar perkara di menangkan, namun dirinya tidak berdaya.
“Gimana saya mau bayar bapak? saya buat makan aja susah, ini saja untung masih ada pengacara yang mau bantu saya dengan iklas walaupun saya ini tidak mampu untuk bayar kuasa hukum. Penjelasan ke seseorang yang tidak di kenal dan itu bukan sekali tapi berkali-kali telepon ke keluarga almarhum pak Joko hanya berkata saya ikhlaskan kepada Allah SWT semuanya,” terang istri almarhum pak Joko ke orang yang mengaku dari Pengadilan Mahkamah Agung dengan No Perkara: 52/Pdt.G/2023/PNsgl.
Dengan hal ini pelajaran buat kita semuanya, Hukum berlaku atas pesanan bukan atas hati nurani keadilan di Pengadilan tidak akan di temukan bagi pencari keadilan karena kekuasaan dan keputusan itu di tentukan dari mereka yang mempunyai hati nurani kepanjangan tangan Tuhan bukan mereka atas permintaan pesanan.
“Biar Allah SWT yang mengutuk orang seperti itu atas tindakan mereka nanti di pertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT,” ucap istri almarhum pak Joko.
Diakhir pernyataannya, Arman akan sesegera mungkin melaporkan masalah ini ke Kejati Babel.
“Saya akan melaporkan segera ke Kejati Babel juga perkara ini,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel JOURNALARTA lainnya di Google News