BANTEN, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Banten melalui Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menaikkan status ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (DLH Tangsel) dengan nilai kontrak jasa mencapai Rp75 miliar, pada Selasa, 4 Febuari 2025.
Plh. Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya menaikkan kasus dugaan korupsi itu ke penyidikan setelah melakukan sejumlah gelar perkara dan ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menemukan bahwa sebelum proses kontrak antara DLH Kota Tangsel dengan perusahaan swasta yakni PT EPP, diduga terjadi persekongkolan antara kedua pihak.
Hal itu dikarenakan PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas dalam mengelola sampah.
Aditya menjelaskan, dari Rp75 miliar anggaran itu dibagi untuk biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar, dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar dengan penyedia yaitu PT EPP.
“Sehingga tim penyidik memperkirakan adanya dugaan kerugian sekitar Rp25 miliar,” jelas Aditya, mengutip Idntimes, Kamis (5/2).
Aditya mengatakan sejauh ini sudah ada lima orang dari pihak DLH dan swasta yang diperiksa. Ia juga menjelaskan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan sampah itu terbong
kar berawal dari adanya aksi demo oleh masyarakat di Jatiwaringin, Kabupaten Serang terkait adanya pembuangan sampah liar di daerahnya pada saat sebelum pelaksanaan Pilkada tahun 2024 lalu.
Setelah ditelusuri ternyata sampah itu berasal dari Tangerang Selatan. “Sampah ini ada retribusi, nyatanya mereka membuang sampah sembarangan. Artinya jadi sampah liar,” kata Aditya.
Aditya menambahkan saat ini pihaknya masih melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangsel tersebut.
“Nanti ditunggu perkembangannya,” imbuhnya. (*/Idntimes banten)
Cek Berita dan Artikel JOURNALARTA Lainnya di Google News