PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) resmi menahan Eks Wakil Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Achyar Rahmadansyah (AR) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi tahun 2022–2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 18,83 miliar, Senin (10/2/2025).
AR ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 57 debitur.
“AR ditahan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Asisten Intelejen Kejati Babel, Fadil Regan dalam pers releasenya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pencairan KUR dan Kredit Investasi di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Skema penyaluran kredit tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2025.
Kepala Kejati Babel menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam tindak pidana ini,” ujarnya.
Kejati Babel berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama di sektor perbankan yang berkaitan dengan dana masyarakat.
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR dan Kredit Investasi menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada sektor ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, serta memastikan setiap prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Cek berita kami yang lain di Google News dan ikuti saluran JOURNALARTA di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5I9idE50UhWSNlry0z. Pastikan Aplikasi Whatsapp sudah terinstal di ponsel anda.