Senin, 25 Mei 2026 WIB
BREAKING
ADVERTORIAL
BerandaADVERTORIALKinerja Kejati Babel Tahun 2024 Mencapai…

Kinerja Kejati Babel Tahun 2024 Mencapai Capaian Yang Maksimal

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) merelease capaian kinerja masing-masing bidang pada satuan kerja periode Januari sampai dengan Desember 2024, pada Selasa (18/2/2025). Adapun release capaian kinerja Kejati Babel tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Kejaksaan kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung.

Sepanjang tahun 2024, Kejati Babel telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) dengan beragam kinerja di berbagai bidang mulai dari Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pengawasan.

Kepala Kejati Babel melalui Asisten Intelijen, Fadil Regan dan didampingi Kasipenkum, Basuki Raharjo menyampaikan, capaian kinerja Kejati Babel diawali dengan Bidang Pembinaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan target senilai Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dan terealisasi sebesar Rp 155.726.641 (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam puluh empat puluh satu rupiah) atau 222,47%.

Kemudian Bidang Intelijen dengan kegiatan Posko dan Pos Jaga Negeri sebanyak 3 kegiatan, Kegiatan Operasi Intelijen (LID) 4 kegiatan, Kegiatan Penelusuran Aset 10 kegiatan, Kegiatan Pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPPS) 22 kegiatan dengan nilai sebanyak Rp. 397.480.524.362,00, dan Kegiatan Pencarian Buron Tindak Pidana atau DPO sebanyak 2 kegiatan.

“Memperoleh penghargaan juara I terbaik dari Puspenkum Kejaksaan Agung terkait dengan Pelayanan Informasi Publik,” ujar Regan dalam pers release yang diterima redaksi, Selasa (18/2) malam.

Lebih lanjut disampaikan Regan, untuk Bidang Tindak Pidana Umum mulai dari SPDP sebanyak 342, Berkas Perkara Tahap I sebanyak 282 berkas perkara, dan Berkas Perkara Tahap II sebanyak 271 berkas perkara.

“Total Rekapitulasi Perkara Tindak Pidana yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Tahun 2024 sebanyak 23 perkara diantaranya, Tindak Pidana OHARDA 20 Perkara, dan Tindak Pidana Narkotik 3 Perkara,” jelasnya.

Kemudian Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Babel telah melakukan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 37 perkara dengan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan dan Eksekusi, diantaranya :

  1. Berupa Uang Tunai Rp. 15.661.392.000,00

  2. Berupa Aset senilai Rp 16.500.000.000,00

Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Babel memberikan Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 8 kegiatan, dan Non Litigasi sebanyak 17 kegiatan. Kemudian Pelayanan Hukum sebanyak 36 kegiatan, dan Pertimbangan Hukum sebanyak 38 kegiatan diantaranya 35 Legal Assistance (LA) dan 3 Legal Opinion (LO).

“Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 31.092.929,00,” tambah Regan.

Terakhir, capaian kinerja Kejati Babel Bidang Pengawasan Pelaksanaan Inspeksi Kasus (Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung) sebanyak 2 kegiatan yaitu 1 Non Jaksa dan 1 Jaksa.

Regan mengatakan bahwa capaian kinerja diatas merupakan kerja nyata yang sudah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam Periode Tahun 2024 dengan harapan menjadi momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Kejaksaan RI sebagai salah satu APH dan menjadi langkah awal dalam menyongsong Tahun 2025 dengan semangat baru dan target yang lebih terarah. (*)

 

 

Cek berita kami yang lain di Google News dan ikuti saluran JOURNALARTA di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5I9idE50UhWSNlry0z. Pastikan Aplikasi Whatsapp sudah terinstal di ponsel anda.

Leave a Comment