BANGKA, JOURNALARTA.COM – Kuasa hukum Armansyah, S.S, S.H telah mengirim laporan ke Kajati Bangka Belitung dan berharap pihak Kejati segera menindak laporan Widodo terkait adanya dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum pejabat di kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Adakah keadilan bagi masyarakat miskin yang mau mengungkap fakta kebenaran,” ujar Armansyah kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Armansyah mengungkapkan bahwa kliennya yang bernama Rahmat Widodo yang merupakan anak ahli waris dari (almarhum) Sri Dwi Joko selalu berusaha dan berjuang karena yakin hukum tidak tidur atas apa yang diperjuangkan dalam mencari kebenaran dan fakta-fakta sebenar-benarnya.
Ia juga berjuang terus mencari keadilan untuk mengungkap fakta di balik misteri tanah di depan pantai Takari.
Dia mengatakan telah berjuang dari tahun 2020 sampai 2025 untuk menggupkap fakta-fakta di persidangan pengadilan Negeri Sungailiat yang mana ditemukan ada surat tanah almarhum Mardin.
“Anak kandung dari Mardin dibawah sumpah di pengadilan Negeri Sungailiat dengan nomor: 52/Pdt.G/2023/PN tidak pernah mengakui disitu ada tanah bapak almarhum Mardin, dan telah membuat pernyataan semuanya ahli waris anak kandung almarhum Mardin di sidang pengadilan Negeri Sungailiat sampai ke pengadilan Mahkamah Agung,” ungkap Armansyah.
Armansyah menambahkan, Ditemukan fakta hukum ada kejanggalan surat tanah yang tidak tahu asal usulnya, tidak terdaftar/teregister di desa/kelurahan dan kecamatan yang mana di legal oleh oknum-oknum untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi sehingga menghalalkan bermacam cara dari hal yang hitam menjadi putih.
“Dan itu semuanya itu diduga telah di kondisikan dengan baik dari oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Armansyah, S.S, S.H yakin seribu persen seperti yang ia kutip di dalam hadist
Al- Quran ayat 19 yang artinya “Barangsiapa yang berbuat zalim, niscaya akan merasakan azab yang sangat besar“.
Semuanya ini terungkap fakta -fakta atas petunjuk Allah SWT.
Kajian hukum ada 4 unsur hukum yakni :
1.Peraturan tingkah laku manusia, 2.Peraturan dibuat oleh badan resmi, 3.Peraturan bersifat memaksa
4 Sanksi pelanggaran peraturan tegas.
“Semoga kebenaran hukum pencari keadilan akan terungkap fakta -faktanya,” harapnya.
Kuasa hukum Armansyah meminta dan mendesak Kejati Babel membentuk tim satgas mafia tanah untuk menindak lanjuti laporan ini semoga terungkap fakta-fakta yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semoga masih ada keadilan bagi masyarakat miskin/tidak mampu untuk mencari keadilan di Bangka Belitung .besar harapan keluarga almarhum Sri Dwi Joko biar hak- hak nya bisa di kembalikan pada keluarga,” terangnya.
“Pihak keluarga besar almarhum Sri Dwi Joko mengucapkan terimakasih kasih sebesar -besar nya kepada pihak berwajib membantu dalam perkara ini semoga menjadi amal ibadah Allah SWT,” sambungnya.
Armansyah menegaskan hukum terkadang tidur tetapi hukum tidak pernah mati. Semoga orang- orang pencari keadilan akan terungkap fakta -faktanya kebenarannya dalam suatu perkara. (*)