PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polresta Pangkalpinang untuk bantuan dana Pilkada ulang 2025 di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, pada Jumat (21/2/2025).
Pemkot Pangkalpinang mengucurkan dana untuk Pilkada ulang 2025 sebesar Rp24,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan rincian, dana yang diterima oleh KPU senilai Rp16,2 miliar, Bawaslu Rp5,1 miliar, Polresta Rp1,9 miliar, dan TNI Rp1,5 miliar.
“Kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Kota Pangkalpinang dengan segala kondisi dan keterbatasan,” ujar Pj Walikota Pangkalpinang, Unu Ibnudin.
Unu menyampaikan, pemberian dana ini merupakan wujud komitmen pemkot Pangkalpinang dalam mendukung pelaksanaan Pilkada agar berjalan lancar dan kondusif.
Ia menyebut, pemkot sangat berharap adanya bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ulang di tengah keterbatasan anggaran.
“Kami tetap harus memperjuangkan terpenuhinya kebutuhan pemilihan kepala daerah ulang ini dengan kita mengefisiensikan dari kegiatan lainnya. Kami sangat berharap sekali bantuan dari provinsi dan pusat, tapi sambil berjalan kita harus menyiapkan sesuai tahap-tahapannya,” ujarnya. (*)