PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Aktivitas tambang timah ilegal (TI) di aliran sungai semakin meresahkan warga Pangkalarang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kamis (27/2/2025).
Enam unit ponton TI telah beroperasi selama beberapa pekan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, meskipun warga telah melaporkan keresahan mereka. Keberadaan tambang timah ilegal ini dikhawatirkan merusak tanggul dan membahayakan rumah warga yang berada di sekitar lokasi.
Seorang warga Pangkalarang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Ya, Bang, kami sangat resah dengan adanya TI ini. Kami khawatir rumah kami roboh akibat tambang tersebut. Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak Kelurahan Ketapang, tetapi hingga kini belum ada tindakan,” ujarnya kepada tim media.
Lebih lanjut, warga menyebut bahwa tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seseorang bernama Supri Cs dan mendapatkan perlindungan dari seorang oknum TNI berinisial YS. Dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi aktivitas ilegal ini semakin menambah keresahan warga.
Menanggapi laporan warga, Lurah Ketapang, Daryansih hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi oleh tim KBO Babel.
“Waalaikumsalam, sudah dikonfirmasi,” katanya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, perangkat RT setempat menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan keluhan warga kepada kelurahan, yang kemudian meneruskannya ke Camat Pangkalbalam.
Camat Pangkalbalam dikabarkan telah mengirim surat ke Satpol PP Kota Pangkalpinang agar segera melakukan penertiban.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP belum mengambil tindakan apapun. Lambannya respons aparat ini membuat warga semakin geram dan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Kami hanya ingin keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai rumah kami roboh dulu baru ada tindakan,” ujar seorang warga.
Selain keresahan warga terhadap dampak lingkungan dan keamanan, muncul pula dugaan kuat bahwa aktivitas TI ini mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Warga menyebut seorang anggota TNI berinisial YS yang diduga menjadi beking operasi tambang ilegal tersebut.
Seorang aktivis lingkungan di Pangkalpinang mengecam dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini.
“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini harus diusut tuntas. Tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
Masyarakat berharap agar kepolisian dan institusi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal ini. Jika benar adanya keterlibatan pihak tertentu, maka tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Keberadaan tambang ilegal di Sungai Pangkalarang bukan sekadar ancaman bagi lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, aktivitas ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 melarang setiap orang melakukan penambangan yang dapat merusak lingkungan tanpa izin yang sah. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Ruang
Pasal 61 menyatakan bahwa setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Tentang Larangan Tambang
Diketahui, Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai zona Zero Tambang, yang berarti tidak ada aktivitas pertambangan yang diperbolehkan di wilayah ini. Aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi di daerah ini jelas bertentangan dengan aturan daerah.
Dari aspek hukum, pihak berwenang seperti Satpol PP, kepolisian, dan TNI harus segera turun tangan untuk menertibkan tambang ilegal ini. Jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk yang dapat semakin memperparah praktik tambang ilegal di wilayah lain.
Warga Kelurahan Ketapang sudah cukup bersabar menunggu respons dari pemerintah dan aparat terkait. Namun, hingga saat ini, mereka masih belum melihat adanya tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Banyak warga khawatir, jika tidak segera ditindak, mereka akan terpaksa turun langsung untuk menghentikan operasi tambang yang meresahkan ini.
“Kami hanya ingin aparat melakukan tugasnya dengan baik. Jangan sampai kami yang harus bertindak sendiri karena tidak adanya penegakan hukum,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal di Sungai Pangkalarang. Jika tidak, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) yang akan semakin menurun. (KBO Babel)