
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin diwakili oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Juhaini menghadiri acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Zoom Meeting, Selasa (6/5/25).
Kegiatan ini turut didampingi oleh Inspektur Kota Pangkalpinang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Acara sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah pusat dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap tata kelola perizinan di daerah.
“Perizinan merupakan suatu instrumen bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan dan mengatur kegiatan perusahaan di daerah,” ujar Juhaini dalam sambutannya.
Juhaini menegaskan bahwa keberadaan sistem perizinan yang tertib dan sesuai aturan menjadi pilar penting dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat di daerah.
“Perizinan esensinya merupakan suatu legalitas, pengakuan dan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan umum,” ungkapnya.
Disampaikan pula bahwa peraturan pemerintah seperti PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 6 Tahun 2021 telah menguraikan pentingnya pengendalian perizinan demi meningkatkan iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya akan mengungkit menambah pendapatan asli daerah dan menyerah tenaga bekerja yang akhirnya akan mendedahkan masyarakat,” imbuhnya.
Namun, pihaknya juga mengakui masih terdapat kendala dalam pelaksanaan di lapangan.
“Masih terdapat beberapa hambatan dan permasalahan dalam pengendalian perizinan perusahaan di daerah, khususnya terkait dengan persyaratan, waktu, dan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah Juhaini.
Sebagai solusi, pemerintah pusat telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 4 Februari 2025 antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua KPK, dan Kepala BPPIPK untuk memperkuat pengawasan perizinan di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula narasumber utama dari Kejaksaan Agung RI, yakni Profesor Dr. Noreda Langketani, S.I.L.M., selaku Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, yang menyampaikan materi bertajuk “Sosialisasi Pengawasan dan Penegakan Perizinan di Daerah.”
Kegiatan ini juga menghadirkan Ahmad Husin Tambunan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, yang menjelaskan teknis implementasi pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.
Acara ditutup dengan semangat kolaborasi antarlembaga dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik serta mendorong investasi yang berkelanjutan. (Zahwa)
Cek berita kami yang lain di Google News dan ikuti saluran JOURNALARTA di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5I9idE50UhWSNlry0z. Pastikan Aplikasi Whatsapp sudah terinstal di ponsel anda