BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan sidang sengketa informasi publik pada hari Senin, 19 Mei 2025, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi.
Sidang ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan awal dalam perkara antara Pemohon, Drs. Hanafi, terhadap Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung.
Permohonan informasi yang diminta oleh Pemohon berupa Salinan SK Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2018 dan Bukti Salinan Fotocopy Ijazah Atas Nama Hellyana.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yakni Ita Rosita S.P.,C.Med sekaligus anggota, Martono, S.TP.,C.Med dan Ahmad Tarmizi, S.P.,C.Med masing-masing sebagai anggota Majelis serta Abrillioga, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Sidang tetap dilaksanakan meskipun Termohon tidak hadir. Pemohon hadir langsung dan menyampaikan pokok permohonannya di hadapan Majelis.
Dalam sidang ini, Majelis melakukan pemeriksaan awal dengan fokus pada:
- Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan informasi publik,
Jangka waktu pengajuan permohonan informasi serta waktu pengajuan sengketa,
Kewenangan absolut Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
Kewenangan relatif berdasarkan lokasi domisili Termohon dan Pemohon.
Ketidakhadiran Termohon tidak menghalangi jalannya persidangan. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, persidangan dapat tetap dilaksanakan selama pemanggilan terhadap para pihak dilakukan secara sah dan patut.
Majelis menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, dan pihak Termohon diminta untuk hadir agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara berimbang dan memenuhi prinsip audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak).
“Komisi Informasi tetap menjamin proses penyelesaian sengketa informasi ini berlangsung secara adil dan transparan, sesuai dengan asas peradilan terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan berikutnya akan diumumkan melalui laman resmi dan media komunikasi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(*)