
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekti, menghadiri rapat pembahasan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang digelar di Ruang Rapat Asisten, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (21/5/25).
Rapat ini membahas pembaruan aturan yang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2010, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Ini revisi Perwako tentang LKK. Yang terakhir dibuat tahun 2010, sekarang sudah 2025,” ujar Ahmad Subekti.
Ia menegaskan pentingnya penyelesaian revisi ini, terutama karena masa bakti Ketua RT dan RW akan segera berakhir pada Oktober mendatang. Revisi ini juga berkaitan dengan efektivitas jumlah RT dalam satu RW dan jumlah kepala keluarga (KK) yang mereka layani.
“Aturan untuk satu RW itu minimal dua RT, maksimal lima RT. Satu RT minimal kakaknya 31 sampai seribu lebih, dan ternyata itu pun bervariasi,” jelasnya.
Melalui kajian yang akan dilakukan oleh Bapperida, Pemkot akan mempertimbangkan peningkatan jumlah RT demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita akan mengkaji apakah kita harus menambah jumlah RT kita, supaya pelayanan dari para pengurus RT lebih maksimal dan optimal,” tambahnya.
Subekti juga menyinggung mekanisme pemilihan RT yang selama ini sudah berjalan sesuai aturan, yaitu melalui sistem demokratis di mana warga berperan langsung dalam menentukan.
“Yang milih masyarakat, bukan kita yang menentukan. One kakak, one vote, satu kakak satu suara. Itu sudah dari zaman Pak Zul dulu,” katanya.
Mengenai rencana pelaksanaan pemilihan RT dan RW ke depan, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan yang serentak di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang.
“Harus serentak dilaksanakan sekota ini,” tegasnya.
Namun, terdapat beberapa penyesuaian lokal yang dipertimbangkan, seperti batas usia maksimal pengurus RT/RW dan tingkat pendidikan, mengingat kondisi di lapangan tidak selalu sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
“Kalau aturan dari Permendagri umur maksimal 45 tahun, tapi kita akan sesuaikan dengan kondisi kita. Pendidikan juga di Permendagri minimal SMA, sementara kawan-kawan kita ada yang SD dan SMP,” terangnya.
Diharapkan, revisi Perwako tentang LKK ini dapat rampung dalam waktu dekat dan segera diterapkan sebelum masa jabatan pengurus RT dan RW berakhir pada Oktober.
“InsyaAllah kita akan laksanakan peninggalan. Tadi setelah kecil pandemi lah,” pungkasnya, menyiratkan bahwa reformasi lembaga kemasyarakatan ini menjadi langkah penting pasca-pandemi untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat akar rumput. (Zahwa)