
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kuasa hukum Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tanwin, mempertanyakan keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Babel yang tidak menghadirkan Wahyu sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Agam, Sekretaris DPW PKB.
Hangga Oktafandany, SH, dari Kantor Firma Hukum Hangga Of, yang mendampingi Tanwin dalam proses klarifikasi di Ditkrimum Polda Kep. Babel pada Senin (26/5/2025), menyatakan bahwa keterangan Wahyu sangat penting dalam mengungkap kebenaran dari peristiwa yang kini menyeret kliennya.

Menurut Hangga, terdapat bagian penting dari kronologi yang tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni insiden tabrakan antara Agam dan Wahyu yang diduga terjadi sebelum dugaan penganiayaan.
“Ada peristiwa tabrakan antara Agam dengan Wahyu, dan ini tidak muncul dalam BAP. Kami menduga, insiden ini terekam dalam CCTV yang berada di ruang Fraksi PKB,” ujar Hangga.
Ia menegaskan bahwa hilangnya bagian cerita tersebut dapat memengaruhi objektivitas penyidikan.
“Kami akan berkonsultasi lebih lanjut dengan penyidik untuk memastikan apakah ini bentuk kelalaian atau ada indikasi upaya menghalangi proses penyidikan. Jika Wahyu tidak di-BAP, ada risiko pemeriksaan perkara menjadi bias karena bagian krusial dari cerita hilang,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta penyidik untuk segera memeriksa rekaman CCTV di ruang Fraksi PKB sebagai bukti pendukung guna memastikan kejadian yang sebenarnya.
“Kehadiran CCTV sangat penting untuk mengonfirmasi kronologi secara visual. Jangan sampai klien kami dihukum atas dasar cerita sepihak tanpa bukti yang utuh,” ujarnya menegaskan.
Hangga menuturkan bahwa kliennya, Tanwin, berada di ruang Fraksi PKB bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan dalam rangka meminta tanda tangan surat yang akan dikirimkan ke DPP PKB.
Surat tersebut, jelasnya, berisi permohonan agar pelaksanaan Muswil Luar Biasa (Muswil Lub) PKB Babel segera dilakukan.
“Surat itu penting karena klien kami ingin segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPW PKB Babel. Keputusan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap langkah sepihak DPP PKB yang tanpa proses organisasi menerbitkan surat rekomendasi B1-KWK untuk calon bupati Bangka atas nama Andi Kusuma,” ungkap Hangga.
Ia menyebut bahwa tindakan DPP PKB tersebut bertentangan dengan mekanisme internal partai. Sebagai kader yang telah lama berjuang di PKB, Tanwin merasa keputusan tersebut tidak adil dan tidak menghormati struktur kepengurusan di daerah.
“Pengunduran diri Tanwin bukan sekadar sikap personal, tetapi juga sebagai sinyal kuat bahwa mekanisme demokrasi internal di tubuh PKB Babel telah dikesampingkan,” ujar Hangga.
Lebih lanjut, ia berharap penyidik Polda Kep. Babel dapat menangani perkara ini secara profesional dan adil. Ia meminta agar setiap fakta diperiksa secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang dikesampingkan.
“Kami tidak ingin penegakan hukum tercoreng hanya karena adanya tekanan politik atau intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Ditkrimum Polda Kep. Babel belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pemeriksaan ulang CCTV dan kehadiran Wahyu sebagai saksi.
Kasus dugaan penganiayaan ini pun menjadi babak baru dalam dinamika internal PKB Babel yang tengah bergolak, dengan aroma konflik kepentingan dan tarik-menarik kekuasaan di tubuh partai yang mengusung tagline “Partai Orang Biasa” ini. (KBO Babel)
Cek berita kami yang lain di Google News dan ikuti saluran JOURNALARTA di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5I9idE50UhWSNlry0z. Pastikan Aplikasi Whatsapp sudah terinstal di ponsel anda.
Website Scam Penipu Indonesia, KONTOL SEXS SITUS SEXS