Beranda DAERAH Sosialisasi HKI 2025: Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Produk Ekraf Wajib Aman Sebelum Diedarkan

Sosialisasi HKI 2025: Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Produk Ekraf Wajib Aman Sebelum Diedarkan

0
Sosialisasi HKI 2025: Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Produk Ekraf Wajib Aman Sebelum Diedarkan

PANGKALPINANG, JOURNALARYA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang semakin gencar mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk melindungi karya dan produknya lewat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hal itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi HKI bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Tahun 2025 yang diselenggarakan di Smart Room Center, Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (28/5/25).

Acara ini dibuka langsung oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, yang hadir mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang.

“Jadi, salah satu dukungan kita kepada pelaku ekraf adalah dengan melakukan sosialisasi hak kekayaan kepada para pelaku ekraf, di mana selama ini mereka memproduksi dulu, baru mendistribusikan, memanfaatkan hasil produk, nanti ketika terjadi permasalahan baru mereka mendiskusikan itu,” jelas Juhaini.

Ia menilai pola lama ini harus diubah agar pelaku ekraf tidak lagi rentan terhadap sengketa hak cipta dan plagiarisme. Menurutnya, perlindungan karya harus dilakukan sebelum produk digunakan secara luas di pasar.

“Sekarang kita ubah, jadi mereka punya produk, kita jaga keamanannya dengan utility-nya, dengan HAKI ini, kemudian mereka silakan memanfaatkan produk,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah nyata Pemkot Pangkalpinang dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing dan aman secara hukum.

“Melalui kegiatan hari ini, dalam rangka dukungan kita terhadap pengamanan kekayaan sektual yang ada di pelaku ekraf kita,” lanjut Juhaini.

Lebih lanjut, ia juga mengungkap bahwa dukungan pemerintah tidak hanya berhenti di sosialisasi semata, tetapi telah dirancang menjadi program dan kegiatan terstruktur melalui perencanaan perangkat daerah terkait.

“Kita dalam bentuk dukungan program, kegiatan yang kita turunkan dalam perencanaan yang ada di dinas terkait dalam bentuk sosialisasi dan fasilitasi terhadap pelaku ekraf untuk mendaftarkan kemudian produk mereka agar memiliki HAKI,” tutupnya. (Zahwa/ADV)

 

 

Cek berita kami yang lain di Google News dan ikuti saluran JOURNALARTA di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5I9idE50UhWSNlry0z. Pastikan Aplikasi Whatsapp sudah terinstal di ponsel anda.

Beri Komentar Anda