Beranda DAERAH Praperadilan Rahmat Widodo Membuahkan Hasil, Ini Kata Kuasa Hukum Armansyah

Praperadilan Rahmat Widodo Membuahkan Hasil, Ini Kata Kuasa Hukum Armansyah

0
Praperadilan Rahmat Widodo Membuahkan Hasil, Ini Kata Kuasa Hukum Armansyah

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Praperadilan Rahmat Widodo akhirnya membuahkan hasil. Pada 22 mei 2025, surat panggilan 1 nomor : SP / G /195/V/2025 pihak penyidik Ditreskrimum Polda Babel meminta keterangan tambahan saksi pelapor Rahmat Widodo dengan dugaan pasal 263 KUHP melanjutkan perkara saudara Yuli dkk untuk di gelar.

Perkara tersebut sudah cukup lama yakni selama 5 tahun ini ditutup – tutupi yang telah merugikan keluarga besar almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum MARDIN sehingga keluarga berharap saudara Yuli dkk secepatnya ditetapkan tersangka dan harus menerima hukum sesuai dengan perbuatannya yang merugikan berbagai pihak.

Kuasa hukum Armansyah meminta Kapolda Babel dengan tegas kepada jajarannya khusus kepada penyidik Polda Subdit II dengan cepat gelar perkara untuk menetapkan saudara Yuli dkk untuk menetapkan tersangka.

“Karena ini sudah meresahkan cukup lama selama 5 tahun lebih kurang diduga Yuli dkk dugaan adanya sindikat mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat desa rebo sehingga keluarga almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum MARDIN dan masyarakat desa resah jawaban menunggu hasil keputusan penyidik Polda Babel menetapkan Yuli sebagai tersangka dan berharap di tahan segera sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Arman menyebut, kalau ini di biarkan terus menerus, maka banyak oknum – oknum desa, oknum – oknum kelurahan, maupun oknum- oknum kecamatan, dan tidak menuntut kemungkinan oknum – oknum APH  (Aparat Penegak Hukum) juga bekerja sama dengan Mafia tanah untuk merampas tanah- tanah warga yang harus pemilik punya masyarakat.

“Maka dengan ada sindikat dugaan Mafia tanah maka mereka akan menghalalkan segala cara untuk merampas dan merampok tanah – tanah masyarakat dan tanah negara,” tegasnya.

Arman berharap penuh kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si sesuai statementnya yang dermawan dan tegas agar penegak hukum berkerja secara profesional dan konsisten dalam pelayanan masyarakat.

“Aparat penegak hukum tegak lurus membuktikan kinerja yang nyata yang salah harus di hukum jangan pandang bulu biar keadilan selalu di tegakkan kalau pelaku benar- benar salah biar ada kepastian hukum yang jelas di mata hukum. Semoga ini menjadi catatan khusus bersejarah atas ketegasan bapak Kapolda Babel dalam memimpin semoga menjadi amal ibadah bapak,” jelasnya.

Sementara itu pihak pihak terkait dalam perkara ini masih diupayakan konfirmasi.

Beri Komentar Anda