Beranda NEWS Proyek Pagar Rp2,8 Miliar Mangkrak, GM Bandara Depati Amir Bungkam, Ombudsman Diminta Turun Tangan

Proyek Pagar Rp2,8 Miliar Mangkrak, GM Bandara Depati Amir Bungkam, Ombudsman Diminta Turun Tangan

3
Proyek Pagar Rp2,8 Miliar Mangkrak, GM Bandara Depati Amir Bungkam, Ombudsman Diminta Turun Tangan

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Polemik pembangunan pagar Daerah Keamanan Terbatas (DKT) Bandara Depati Amir Pangkalpinang yang menyedot anggaran Rp2,8 miliar kembali mencuat. Proyek yang seharusnya rampung dan meningkatkan standar keamanan penerbangan sejak 2023 itu, kini malah masuk tahun kedua tanpa kejelasan administrasi maupun penyelesaian hukum. Ironisnya, respons dari pihak pengelola bandara, PT Angkasa Pura II, justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Pada Senin, 2 Juni 2025, Edi Irawan selaku penyedia dukungan peralatan untuk proyek tersebut, mendatangi langsung Bandara Depati Amir dengan harapan menyelesaikan sengkarut ini secara baik-baik.

Bersama beberapa awak media, Edi bermaksud menemui General Manager (GM) PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir untuk meminta penjelasan terkait status proyek. Namun upaya itu mentah di tengah jalan. Alih-alih diterima dengan itikad terbuka, GM menolak menemui Edi maupun memberikan keterangan.

GM hanya mengutus satu perwakilan, Rendy dari Bagian Human Capital Business Partner and General Service, yang mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian legal PT Angkasa Pura II pusat.

Penolakan tersebut menjadi tamparan bagi Edi yang mengaku sudah mengirimkan permohonan audiensi resmi sebelumnya.

“Saya datang dengan niat baik dan prosedural, tapi GM justru menghindar. Ini memperkuat dugaan ada yang sedang ditutupi,” tegas Edi kepada media.

Ia pun menyatakan kecewa karena merasa diperlakukan tidak profesional oleh manajemen bandara yang selama ini menutup akses komunikasi.

Merasa haknya diabaikan, Edi kini melangkah lebih serius dengan melaporkan kasus ini ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan Resmi ke Ombudsman

Dalam laporan tersebut, Edi menuding telah terjadi maladministrasi yang meliputi:

• Tidak dilakukan verifikasi alat saat proses lelang;

• Tidak adanya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh UU KIP;

• Penolakan pejabat publik untuk memberikan klarifikasi;

• Potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh pengelola proyek.

“Sudah cukup saya bersabar. Langkah ke Ombudsman adalah jalan untuk mencari keadilan administratif, karena saya merasa dizalimi,” ujar Edi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika ditelaah dari aspek hukum, kasus ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan badan publik wajib memberikan informasi kepada pihak yang memintanya. Jika menolak, bisa dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 52.

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan transparan dan akuntabel dari pejabat publik.

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penyalahgunaan kewenangan dan pengadaan fiktif yang merugikan negara bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.

  1. Permen BUMN No. PER-1/MBU/2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)

Menyatakan BUMN wajib menjunjung transparansi dan bebas dari konflik kepentingan.

Tuntutan dan Harapan

Edi berharap laporan ke Ombudsman tidak berhenti di atas kertas. Ia menuntut agar:

  1. Ombudsman segera memanggil GM Bandara Depati Amir dan pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi resmi;

  2. Dilakukan audit forensik atas seluruh proses pengadaan pagar DKT;

  3. Komisi Informasi Daerah (KID) turut menelusuri dugaan pelanggaran keterbukaan informasi;

  4. Adanya sanksi terhadap pejabat publik yang menghalangi akses informasi dan bersikap tidak profesional.

“Bukan soal saya rugi atau untung. Ini soal tata kelola uang negara dan perlakuan adil terhadap pelapor. Jangan karena saya bukan pemilik perusahaan besar, lalu saya dikorbankan,” pungkas Edi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir Pangkalpinang belum memberikan pernyataan resmi. Media masih menunggu klarifikasi atas dugaan serius yang beredar.

Jika lembaga negara yang strategis seperti pengelola bandara saja enggan membuka informasi proyek kepada publik, maka transparansi BUMN di Indonesia patut dipertanyakan. (KBO Babel)

 

 

Baca Berita dan Artikel JOURNALARTA yang Lainnya di Google News

3 KOMENTAR

Beri Komentar Anda