Beranda DAERAH Pemkot Pangkalpinang Resmi Ajukan Revisi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Pemkot Pangkalpinang Resmi Ajukan Revisi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

0
Pemkot Pangkalpinang Resmi Ajukan Revisi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar pada Kamis (5/6/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang secara resmi mengajukan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menerangkan bahwa penyesuaian dokumen anggaran ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap dinamika kondisi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat, serta situasi aktual di daerah. Revisi terhadap KUA-PPAS ini juga disejajarkan dengan pembaruan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

“Penyesuaian ini kami laksanakan untuk menyelaraskan program Asta Cita dan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional, seperti penguatan kualitas SDM, program pemberian makanan bergizi secara gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, kemandirian pangan, serta pemberdayaan UMKM dan industri kerajinan,” ujarnya.

M. Unu menyebutkan bahwa arah pembangunan Kota Pangkalpinang tahun 2025 akan memfokuskan pada tujuh bidang utama, yakni: reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem, penguatan ekonomi berbasis masyarakat, perencanaan tata ruang yang berwawasan lingkungan, serta pemerataan pembangunan dengan memperhatikan aspek kesetaraan gender.

Pj Wali Kota turut menekankan pentingnya kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Ulang Pangkalpinang 2025 sebagai peristiwa demokrasi yang krusial. Pemerintah kota telah mengalokasikan dana yang memadai guna memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan tanpa hambatan.

“Pilkada ulang merupakan momen strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Kami mengharapkan dukungan penuh dari DPRD dan semua pemangku kepentingan,” tandasnya.

Dari sisi fiskal, usulan revisi KUA-PPAS 2025 memproyeksikan total Pendapatan Daerah sebesar Rp983,40 miliar, dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami koreksi dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar, Pendapatan Transfer naik dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah meningkat dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,46 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah direvisi dari Rp1,045 triliun menjadi Rp1,040 triliun, sehingga memunculkan selisih anggaran sebesar Rp56,77 miliar yang akan ditutupi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan Sidang Paripurna ke-14 dalam masa sidang III tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri, daerah yang hasil Pilkada 2024-nya dimenangkan oleh kotak kosong diwajibkan segera menyesuaikan APBD 2025 agar sejalan dengan prioritas nasional dan program Asta Cita.

“Merujuk pada SE dari Mendagri, penjabat kepala daerah diminta segera menyusun perubahan KUA dan PPAS agar dapat dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Pangkalpinang,” jelasnya. (Zahwa)

 

 

Baca Berita dan Artikel JOURNALARTA yang Lainnya di Google News

Beri Komentar Anda