Beranda NEWS ADVERTORIAL Tahun 2025, Pemkot Pangkalpinang Tidak Mengalokasikan Anggaran Untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri

Tahun 2025, Pemkot Pangkalpinang Tidak Mengalokasikan Anggaran Untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri

0
Tahun 2025, Pemkot Pangkalpinang Tidak Mengalokasikan Anggaran Untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri

JOURNALARTA.COM, PANGKALPINANG – Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Agus Fendi, menghadiri Rapat Teknis Arah Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Masa Efisiensi Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Sekda Lt.1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (11/06/25).

Dalam rapat tersebut, Agus Fendi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan mekanisme teknis pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.

“Jadi kegiatan sosialisasi ini menyampaikan secara detail teknis pelaksanaan pekerjaan dinas ke luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan perizinan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri tetap membutuhkan izin dari pemerintah pusat melalui beberapa tahapan kementerian.

“Izin perjalanan dinas ke luar negeri itu melewati Kementerian Dalam Negeri, lalu diteruskan ke Sekretariat Negara, dan akhirnya ke Kementerian Luar Negeri untuk proses dokumentasi,” ujarnya.

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak mengalokasikan anggaran untuk perjalanan dinas luar negeri pada tahun anggaran 2025.

“Untuk Kota Pangkalpinang, khususnya di Setda, dan saya kira hampir semua dinas, tidak ada penyiapan dana perjalanan dinas luar negeri di tahun 2025,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi menyeluruh yang dilakukan Pemkot Pangkalpinang akibat beberapa faktor, di antaranya adalah pilkada ulang, target pendapatan yang tidak tercapai, dan sisa anggaran tahun sebelumnya.

“Efisiensi ini sesuai aturan, 50% dari anggaran yang ditetapkan harus dipangkas. Banyak hal yang memengaruhi efisiensi ini, termasuk pendapatan dari pajak daerah yang tidak tercapai,” terang Agus.

Ia juga menekankan bahwa bahkan untuk perjalanan pribadi ke luar negeri pun, aparatur sipil negara tetap wajib memperoleh izin.

“Perjalanan pribadi ke luar negeri, misalnya umroh, cukup izin dari kepala daerah. Tapi jika menggunakan anggaran negara atau atas nama dinas, harus tetap izin ke pusat,” jelasnya. (Zahwa)

Beri Komentar Anda