
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bagi bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam SK KPU Kota Pangkalpinang Nomor 79 Tahun 2025.
“Ya, besok (23 Juni) kami umumkan pembukaan pendaftaran calon,” ujar Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Tri Pertiwi, melalui pesan singkat, Minggu (22/6).
Setelah pengumuman, masa pendaftaran pasangan calon akan berlangsung mulai 26 hingga 28 Juni 2025. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Jl. Girimaya No.11, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya.
Jadwal pendaftaran diatur sebagai berikut:
• Kamis–Jumat, 26–27 Juni: Pukul 08.00–16.00 WIB
• Sabtu, 28 Juni: Pukul 08.00–23.59 WIB
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, mengimbau para kandidat agar segera menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
“Siapkan berkas-berkas sesuai ketentuan. Jangan sampai ada yang terlewat,” tegasnya.
Syarat Administratif dan Dokumen Parpol
Bagi paslon yang diusung partai politik atau gabungan partai, dokumen yang harus diserahkan mencakup:
• Salinan SK kepengurusan pusat dan daerah partai politik
• Surat pencalonan dan surat persetujuan paslon dari pimpinan parpol (formulir B.PENCALONAN.PARPOL.KWK dan B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK)
Sedangkan untuk paslon perseorangan yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan, wajib menyerahkan:
• Surat pencalonan (formulir B.PENCALONAN.PERSEORANGAN.KWK)
• SK KPU terkait penetapan syarat dukungan
Syarat Personal Calon: Tegas dan Detail
KPU juga menegaskan sederet syarat ketat yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon. Mulai dari syarat usia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih (kecuali alasan politik atau kealpaan), hingga bebas narkoba, tidak memiliki tanggungan utang merugikan negara, dan wajib menyerahkan laporan harta kekayaan serta NPWP.
Calon juga tidak boleh sedang menjabat sebagai penjabat kepala daerah, anggota DPR, TNI/Polri, ASN aktif, atau pengurus penyelenggara pemilu, kecuali telah menyatakan pengunduran diri secara tertulis.
Syarat tambahan juga mengatur bahwa calon tidak boleh pernah menjabat jabatan yang sama lebih dari dua periode, serta tidak boleh mantan terpidana bandar narkoba atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
KPU: Jangan Tunda, Siapkan Sejak Dini
KPU menegaskan bahwa waktu pendaftaran yang hanya tiga hari memerlukan kesiapan maksimal dari semua pihak.
“Kami harapkan semua partai dan kandidat benar-benar disiplin mematuhi jadwal dan ketentuan,” ujar Tri Pertiwi.
Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 ini menjadi momentum penting bagi demokrasi lokal, pasca putusan yang menyebabkan pemilihan sebelumnya dinyatakan tidak sah. Seluruh mata kini tertuju pada siapa saja yang akan mendaftarkan diri dan berlaga di panggung pemilihan ulang ini. (KBO Babel)
Cek Berita dan Artikel JOURNALARTA Terupdate Lainnya di GOOGLE NEWS