
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang melaksanakan rapat koordinasi mengenai penertiban reklame di Smart Room Center (SRC) Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (03/07). Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, serta turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam rapat yang melibatkan Inspektur, Kepala Bakeuda, Kepala Bapperida, Kasat Pol PP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemkot menegaskan komitmennya untuk menata reklame yang belum memiliki izin resmi.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini, kepada wartawan menyampaikan bahwa penertiban ini tidak serta-merta dilakukan dengan pembongkaran, melainkan bertujuan mendorong pemilik reklame untuk melengkapi dokumen perizinan dan membayar retribusi sesuai ketentuan.
“Langkah ini bukan pembongkaran, tetapi penataan agar reklame di Kota Pangkalpinang memiliki legalitas dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujar Juhaini.
Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan reklame melibatkan sejumlah izin dari berbagai dinas, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan bukti kepemilikan bangunan yang merupakan domain Dinas PUPR. Sementara itu, izin penyelenggaraan reklame berada di bawah kewenangan Dinas PMPTSP dan pajaknya menjadi tanggung jawab Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Mengingat banyaknya pihak yang terlibat, Pemkot telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Reklame melalui Keputusan Wali Kota. Tim ini memiliki delapan tugas pokok, di antaranya melakukan pendataan dan identifikasi seluruh reklame yang terpasang di wilayah kota.
Berdasarkan data sementara, tercatat 918 titik reklame di 19 ruas jalan di Pangkalpinang, yang terdiri dari delapan jenis media seperti billboard, papan nama, kotak cahaya, baliho, spanduk, hingga reklame digital. Namun demikian, hanya sekitar 1,2% atau 11 titik yang mengantongi izin resmi.
“Khusus di Jalan Jenderal Sudirman, dari 96 titik reklame yang terpasang, hanya satu yang memiliki izin lengkap. Ini menjadi titik fokus dalam penertiban tahap awal,” jelas Juhaini.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021, pendataan bangunan gedung termasuk reklame menjadi tanggung jawab dinas teknis. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antarinstansi guna mendukung keberhasilan upaya penertiban.
“Jika terdapat reklame yang melanggar aturan dan tidak memiliki legalitas, maka ada peluang untuk digantikan oleh pihak lain yang siap memenuhi persyaratan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.
Mengenai potensi PAD, Juhaini menyebutkan bahwa nilai kontribusi dari satu titik reklame bisa bervariasi. Untuk satu izin PBG saja, nilainya dapat mencapai sekitar Rp400 ribu per titik, tergantung pada ukuran dan jenis media reklame tersebut.
Saat ini, Pemkot juga tengah menyusun formula dan strategi untuk menyelaraskan kerja antarlembaga agar penertiban berjalan efektif serta menghindari polemik. Langkah ini juga merupakan respons atas arahan DPRD Pangkalpinang yang mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor reklame.(Zahwa)
Cek Berita dan Artikel JOURNALARTA Terupdate Lainnya di GOOGLE NEWS