Beranda NEWS ADVERTORIAL PT Ikonik Sinergi Persada Tawarkan Sistem Pengolahan Sampah Metode Insinerasi Kepada Pemkot Pangkalpinang

PT Ikonik Sinergi Persada Tawarkan Sistem Pengolahan Sampah Metode Insinerasi Kepada Pemkot Pangkalpinang

0
PT Ikonik Sinergi Persada Tawarkan Sistem Pengolahan Sampah Metode Insinerasi Kepada Pemkot Pangkalpinang

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah membahas rencana kerja sama strategis dengan perusahaan swasta dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi termal. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi di Smart Room Center (SRC), Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (22/07/25), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go.

Pertemuan tersebut merespons surat permohonan kerja sama dari PT Ikonik Sinergi Persada yang menawarkan sistem pengolahan sampah melalui metode insinerasi (pembakaran).

“Jadi intinya hari ini kami rapat koordinasi berkenaan dengan surat permohonan dari perusahaan Ikonik yang berkait dalam bidang sampah,” ujar Mie Go.

“Mereka menawarkan kerja sama penanganan atau pengolahan sampah. Tapi ini lebih ke ekselerator ya, lebih ke pembakaran,” tambahnya.

PT Ikonik disebut akan membangun pabrik insinerator yang menyasar dua jenis sampah: sampah baru dan tumpukan lama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Intinya mereka akan membuat pabrik untuk pembakaran sampah di Kota Pangkalpinang dan bisa menghasilkan energi listrik yang akan dijual ke PLN,” ungkap Mie Go.

Langkah ini menjadi bagian dari solusi jangka panjang pemerintah dalam mengatasi persoalan overload sampah di TPA, sekaligus sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dan yang pastinya ini mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Mie Go menegaskan bahwa PT Ikonik adalah perusahaan yang direkomendasikan langsung oleh kementerian.

“Karena kan Kementerian Lingkungan Hidup ini sudah menyoroti perkenaan dengan TPA-TPA yang ada di kota-kota seluruh Indonesia,” jelasnya.

Mie Go menambahkan bahwa pemerintah pusat telah memberi batas waktu kepada Pemkot Pangkalpinang untuk segera mengambil sikap.

“Kita dikasih waktu 30 hari untuk mengambil kebijakan dalam langkah pembangunan sampah ini,” katanya tegas.

Menurut dia, kerja sama ini menjadi jalan keluar yang ditawarkan oleh kementerian dalam menghadapi krisis sampah di daerah.

“Karena memang kita diingatkan kemudian untuk menjalankan apa yang diingatkan oleh kementerian itu, diberi solusinya,” ujarnya.

Kondisi TPA di Pangkalpinang saat ini sudah tidak ideal. Pemerintah Kota diarahkan untuk beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan. Namun, jika insinerator ini berjalan, maka teknologi pembakaran diharapkan mampu menyapu bersih seluruh sampah eksisting dan baru.

“Insya Allah, sampah yang baru dan yang ada di TPA ini bisa diambil habis di pembakaran,” ucap Sekda optimistis.

Sekda menegaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang menyambut baik rencana investasi ini dan tengah mempersiapkan tindak lanjut formalnya.

“Jelas kita sambut baik, kemudian kita rapat internal untuk dilanjutkan MOU atau PKS nanti,” ujar Mie Go. (Zahwa)

Beri Komentar Anda