Beranda DAERAH Buntut Sengketa Informasi, Edi Irawan Laporkan Sekda Babel ke DPRD

Buntut Sengketa Informasi, Edi Irawan Laporkan Sekda Babel ke DPRD

0
Buntut Sengketa Informasi, Edi Irawan Laporkan Sekda Babel ke DPRD

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Aroma ketertutupan birokrasi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Edi Irawan, seorang pemohon informasi publik yang getol memperjuangkan hak transparansi. Rabu (6/7/2025).

Langkah hukum ini tak dilakukan sembarangan. Didampingi dua kuasa hukumnya, Apri Anggara dan Ari Aditia Pangestu, Edi secara resmi melayangkan laporan ke DPRD Provinsi Babel pada awal pekan ini.

Tindakan itu merupakan kelanjutan dari surat keberatan yang sebelumnya ia kirimkan kepada Sekda dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi.

Edi menilai sikap Sekda yang mengabaikan permohonan informasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap semangat keterbukaan publik.

“Tidak pantas pejabat setinggi Sekda bersikap pasif terhadap permintaan data yang jelas-jelas dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Edi kepada wartawan, Selasa (6/8).

Permohonan informasi yang diajukan Edi mencakup data kekayaan, profil pribadi, hingga sertifikasi keahlian milik YN, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Pemprov Babel.

YN diketahui pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa informasi antara Edi melawan Pemprov Babel di Komisi Informasi beberapa waktu lalu.

Namun, jalannya persidangan kala itu menurut Edi menyimpan banyak kejanggalan. Ia mengaku tidak diberi ruang cukup untuk menguji integritas dan kredibilitas YN sebagai saksi ahli.

“Saya hanya diperbolehkan mengajukan empat pertanyaan, padahal banyak poin penting yang ingin saya klarifikasi, terutama soal klaim sertifikasi GIS yang dimiliki,” tegas Edi.

Kecurigaan Edi terhadap legalitas sertifikasi YN kian diperkuat oleh ketidakterbukaan instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, surat permohonan informasi yang ia ajukan belum mendapatkan balasan dari PPID Utama.

Padahal, informasi tersebut sangat krusial untuk digunakan sebagai bahan bukti tambahan dalam proses hukum yang tengah ia siapkan.

“Jika mekanisme administratif saja tidak dihargai, maka kami siap melangkah ke jalur pidana. Ini bentuk perlawanan terhadap pejabat publik yang tertutup dan tidak akuntabel,” kata Edi.

Langkah Edi mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, terutama para aktivis keterbukaan informasi dan akademisi.

Kasus ini pun mencuat sebagai refleksi penting bahwa semangat transparansi belum sepenuhnya mengakar di tubuh pemerintahan daerah.

“Ke depan, kami berharap Komisi Informasi diisi oleh majelis komisioner yang benar-benar independen dan kompeten. Karena apa yang saya alami di persidangan kemarin sangat jauh dari prinsip keadilan dan keterbukaan,” pungkas Edi.

Laporan ini dipastikan bakal menjadi perhatian serius DPRD Babel, terutama di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka. (*)

Beri Komentar Anda